Netralitas, Alasan Rosan Roeslani Ditunjuk Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran

AKURAT.CO Partai Gerindra membocorkan apa yang melatari Koalisi Indonesia Maju (KIM) menunjuk Rosan Roeslani sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Rosan dianggap tepat memimpin kampanye lantaran netralitasnya.
Menurut Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, Rosan tidak terafiliasi dengan partai apapun. Rosan yang mundur dari jabatan Wamen BUMN dianggap pula memiliki misi serupa Prabowo-Gibran yang ingin memajukan Indonesia.
"Pertimbangannya, orang netral yang juga orang ya memiliki kepedulian terhadap masa depan bangsa," kata Muzani, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Setujui Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani Mundur Dari Jabatan
Rosan telah diperkenalkan secara langsung oleh Prabowo ketika bersama Gibran berpidato di hadapan pendukung, di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Rabu (25/10/2023). Presiden Jokowi telah mengabulkan surat pengunduran diri Rosan melalui keppres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








