Akurat
Pemprov Sumsel

Surat Pemberitahuan Status Tersangka Eddy Hiariej Sudah di Meja Sesneg, Belum Dieksekusi

Roni Anggara | 1 Desember 2023, 18:19 WIB
Surat Pemberitahuan Status Tersangka Eddy Hiariej Sudah di Meja Sesneg, Belum Dieksekusi

AKURAT.CO Surat pemberitahuan status tersangka Wamenkumham Edward OS Hiariej alias Eddy Hiariej sudah sampai di meja Mensesneg Pratikno. Namun surat tersebut belum dieksekusi dengan pemberhentian dari kabinet lantaran Presiden Jokowi sedang kunjungan kerja ke Dubai dan baru kembali ke Tanah Air pada Minggu (3/12/2023).

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana menyebutkan, surat pemberitahuan status tersangka dari KPK telah diterima siang tadi. Eddy menyandang status tersangka perkara korupsi pada November 2023, dan sekarang ini masih menjadi anggota kabinet.

"Saat ini Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023," kata Ari, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Sesuai Permintaan KPK, Imigrasi Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Pergi ke Luar Negeri

Presiden Jokowi langsung meneken keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, ketika menerima surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya. Ari memastikan, surat pemberitahuan dari KPK segera diberitahu kepada Jokowi ketika Kepala Negara tiba di Tanah Air.

Selain menyandang status tersangka, Eddy juga dicegah berpergian keluar negeri. Status pencegahan yang berlaku tanggal 29 November 2023 hingga enam bulan ke depan juga dilakukan kepada tiga pihak lain.

Baca Juga: KPK Amankan Bukti Dari Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej

Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan sepenuhnya status Eddy dalam kabinet kepada Jokowi. Yasonna menilai, penerapan asas praduga tak bersalah dalam kasus Eddy penting.

“Itu kan terserah Presiden saja,” kata Yasonna

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.