Revisi Kedua UU ITE Disahkan, Ruang Digital Bakal Sehat?

AKURAT.CO DPR RI mengesahkan revisi kedua UU No.11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) melalui rapat paripurna yang digelar, Selasa (5/12/2023). Perubahan kedua UU ITE membahas hal-hal substansi yang diharapkan mampu menyehatkan ruang digital kita.
Pengesahan RUU ITE menjadi undang-undang ditandai dari laporan dari Komisi I DPR yang telah membuat keputusan pada tingkat pertama. Seluruh fraksi di DPR menyetujui laporan dari panitia kerja (Panja) Komisi I, menjawab pertanyaan pimpinan rapat, Lodewijk F Paulus.
“Apakah rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk, yang dijawab setuju para peserta rapat, sebelum palu pengesahan diketuk.
Baca Juga: RUU ITE Segera Diparipurnakan
Dalam pemaparannya, Ketua Panja UU ITE Abdul Kharis Almasyhari membeberkan terdapat total 38 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah disepakati oleh DPR-pemerintah, dalam rapat kerja membahas RUU ITE, pada 10 April 2023. Rinciannya, 7 DIM merupakan usulan tetap, 7 DIM usulan perubahan redaksional, dan 24 DIM perubahan substansi.
Substansi yang dimaksud menyangkut pasal-pasal terkait asusila, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman yang diselaraskan dengan merujuk ketentuan KUHP. Terdapat pula perebuhan ketentuan mengenai berita bohong, SARA, dan perundungan (cyber bullying).
"Harus kita sadari bahwa pelaksanaan hak-hak di dunia nyata dan dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia siber berisiko menggangu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi," kata Kharis, menyampaikan laporan.
Baca Juga: Perundungan Sosial Melanggar Etika Digital Dan Konten Yang Dilarang UU ITE
Total panja sudah menggelar 14 kali rapat panja membahas substansi dan usulan baru untuk menyempurnakan RUU ITE. Rapat-rapat tersebut turut mengundang pakar telekominikasi, praktisi, organisasi profesi, dan lembaga kajian.
Dalam perjalanannya, pada 22 November 2023, Komisi I DPR bersama DPR menyepakati perubahan pada tingkat pertama untuk selanjutnya diambil keputusan pada tingkat dua atau paripurna.
Baca Juga: Kebebasan Berpendapat Di Media Digital, Tak Boleh Melanggar UU ITE
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie, mewakili Presiden Jokowi menyampaikan pendapat akhir yang pada intinya menekankan, perubahan kedua UU ITE dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, seiring dengan dinamika berkembangnya dunia digital.
“Pemerintah meyakini bahwa RUU perubahan kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat,” turur Budi, kepada pimpinan dan anggota DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








