Dilaporkan TKN Prabowo-Gibran ke DKPP, Ketua Bawaslu Jakpus: Ya, Sah Saja
Citra Puspitaningrum | 3 Januari 2024, 13:15 WIB

AKURAT.CO Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut surat pemanggilan Cawapres nomor urut 2 yang dinilai dibuat tidak profesional.
"Kami melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP Karena alasan ketidakprofesionalan," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta.
Menurutnya, alasan ketidakprofesionalan itu terlihat dari cara mengirimkan undangan pemanggilan yang tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.
Baca Juga: PSSI Berharap Shin Tae-yong Temukan Formasi Pas untuk Kejar Poin di Laga Kedua Lawan Libya
"Tadi sudah disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ujarnya.
Menanggapi aduan itu, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menilai, sebagai sesuatu yang wajar. Pasalnya, dalam setiap tugas dan fungsi pihaknya pun kerap menerima laporan dari peserta pemilu.
"Ya, sah saja. Setiap pemilih, atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut, sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan pelanggaran pemilu berdasarkan undang-undang," kata Sonny Pangkey sapaan akrabnya kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










