AKURAT.CO Pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi sebatas wacana yang jauh panggang dari api. Pihak Istana menilai wacana tersebut berhembus untuk kepentingan elektoral mendekati hari pemilihan Pilpres 2024.
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, mekanisme pemakzulan sudah diatur konstitusi dengan syarat yang ketat. DPR dan MPR harus terlibat untuk selanjutnya diadili Mahkamah Konstitusi.
"Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Pemakzulan Presiden Urusan DPR dan Parpol, Bukan Menko Polhukam
Menurutnya, wacana pemakzulan tidak muncul secara organik, dari arus bawah. Namun dimunculkan untuk kepentingan pemilu.
Sekalipun begitu, Istana tidak mau menyikapi terlalu serius wacana tersebut, karena dianggap sebagai kebebasan berpendapat, untuk mengeritik pemerintah.
"Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








