Akurat
Pemprov Sumsel

Hasto Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik: Sejak Awal Ada Manipulasi dalam Pemilu Ini

Paskalis Rubedanto | 5 Februari 2024, 17:33 WIB
Hasto Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik: Sejak Awal Ada Manipulasi dalam Pemilu Ini

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai legitimasi penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki persoalan yang sangat serius.

Menurutnya, putusan DKPP ini semakin membuktikan kekuatan moral atau moral force sekarang ini sudah diperkuat dengan kekuatan hukum. Dia menilai, DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pelanggaran-pelanggaran etik, keputusannya tidak boleh dianggap main-main.

Baca Juga: Loloskan Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir

"Karena pelanggaran etik itu sangat serius. Dan ini menunjukkan bahwa Pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi Pemilu ke depan," kata Hasto dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Sebab, menurutnya, baru Pemilu kali ini terjadi ketika ada salah seorang calon wakil presiden yang masih memiliki afiliasi secara langsung dengan pemimpin nasional, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sehingga dalam praktik itu menunjukkan begitu banyak persoalan. Dan keputusan dari DKPP ini menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius," ujarnya.

Di sisi lain, Hasto meminta agar keputusan DKPP ini menjadi pengingat kepada KPU dan Bawaslu untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: PDIP Soal Megawati Tegas Minta Aparat untuk Netral: Wujud Rasa Sayang ke Institusi TNI/Polri

"Kalau suara rakyat ini dimanipulasi, itu dalam keyakinan masyarakat Jawa, termasuk Bali, atau bahkan di Lampung, di beberapa wilayah Indonesia, manipulasi suara rakyat itu implikasinya sangat luas, itu bisa 7 turunan dampaknya," tandasnya.

Sebelumnya, DKPP putuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.