Angka Kematian Petugas KPPS Tahun Ini Menurun dari Pemilu Sebelumnya

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan mencatat, angka kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu tahun ini menurun dibandingkan pemilu sebelumnya.
"Dibandingkan pemilu sebelumnya yang angka kematiannya di atas 100 orang, tahun ini menurun jauh," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di Rumah Sakit Kanker (RSK) Dharmais, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga: Rincian Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Ternyata Cair Tanggal Segini
Budi mencatat, jumlah kematian KPPS pada Pemilu 2024 sebanyak 27 kasus, sedangkan pada 2019 ada 894 kasus.
Turunnya angka kematian petugas, salah satunya dipengaruhi oleh kesadaran kesehatan yang meningkat dari masyarakat yang mengajukan diri untuk menjadi petugas KPPS.
"Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan," ujarnya.
Ke depannya, dia menargetkan tidak ada lagi kasus kematian bagi petugas KPPS pada saat bertugas. Salah satu caranya dengan meneruskan kegiatan skrining kesehatan bagi para calon anggota KPPS sebelum ditetapkan, sebagaimana yang dilakukan pada pemilu kali ini.
"Rata-rata mereka punya komorbid, jadi ada darah tinggi, ada diabetes. Mungkin yang ingin kita lakukan sebelum jadi anggota KPPS, kita skrining dulu untuk memeriksa tekanan darah tinggi dan tes gula. Penyebabnya yang sering dua penyakit itu," katanya.
Baca Juga: Nyoblos di TPS 17 Jaksel, Erick Thohir Disambut Hangat Petugas KPPS dan Masyarakat Sekitar
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, mengatakan petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2024, tak sebanyak Pemilu 2019.
"Jumlahnya memang tidak banyak (seperti Pemilu 2019)," ujar Idham.
KPU juga telah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel, yaitu panel menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, serta panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD, sehingga hal tersebut dapat mengurangi beban petugas KPPS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









