Laporan TPDI Kembali Ditolak Bareskrim: Katanya Masuk Wewenang Bawaslu

AKURAT.CO Bareskrim Polri kembali menolak laporan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan pelanggaran pada proses dan hasil Pemilu 2024.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengaku alasan penolakan ini karena pelaporannya dianggap masuk pada wewenang Gakkumdu atau Bawaslu.
Baca Juga: Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur
"Kita harus sedikit kecewa, karena laporan yang seharusnya diterima seperti biasa. Terdapat perbedaan pendapat yang tajam antara kita dengan pihak Bareskrim Polri, menurut mereka apa yang mau disampaikan itu, masuk menjadi wewenang Gakkumdu atau Bawaslu," kata Petrus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Padahal, informasi yang ingin disampaikan TPDI dan Perangkat Nusantara adalah dugaan tindak pidana yang menyangkut pelanggaran hukum, kejahatan politik tingkat tinggi, dan kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil.
Menurutnya, saat ini rakyat Indonesia terpecah menjadi dua blok. Blok pertama adalah mereka yang mempercayai apa yang diumumkan oleh KPU dan blok kedua adalah mereka yang tidak percaya karena mencurigai Sirekap itu bermasalah. Blok kedua ini didominasi oleh sebagian besar masyarakat.
"Dan masalahnya seperti apa, Pak Roy Suryo sudah menjelaskan berkali-kali di berbagai forum diskusi, tadi juga sudah dijelaskan di hadapan teman -teman Bareskrim Polri, tetapi tidak ada kesepakatan yang mungkin lebih jelasnya," tambahnya.
Baca Juga: LP3HI Desak Bareskrim Polri Tetapkan Wulan Guritno & Nikita Mirzani Tersangka Judi Online
Dia mengaku sudah menyiapkan surat laporan secara resmi yang ditujukan langsung kepada Kabareskrim, sesuai saran dari penyidik. Namun, hasilnya tetap nihil.
TPDI pun tetap meminta hal ini untuk terus diproses. Mereka tak rela jika persoalan ini dibawa ke Gakkumdu, karena ini termasuk persoalan besar.
"Ini kejahatan besar yang luar biasa menyangkut kredibilitas pemilu sendiri, lembaga KPU, dan bagaimana kita melahirkan kepemimpinan nasional dengan pemilu yang jujur dan adil. Itu saja," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









