AKURAT.CO Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, angkat suara soal kabar Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, mengatakan, pihaknya curiga melihat hal tersebut sebagai gerakan politik, bukan untuk menegakan hukum.
"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
TPN mengeklaim bahwa ini bentuk ketidaksukaan karena Ganjar Pranowo sering menyuarakan soal dugaan kecurangan pemilu.
"Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu," ujar Chico.
"Penilaian dari kami ini dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik, dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan pak Ganjar," jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Bakal Kaji Ulang Temuan Roy Suryo
Menurut Chico, ini terlalu dipaksakan, terutama oleh pihak pelapor yakni Indonesia Police Watch (IPW) yang tidak berhubungan dengan kepolisian ataupun lembaga antirasuah.
"Ini suatu hal yang kami lihat dipaksakan, apalagi kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan disana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK," bebernya.
Politisi PDIP ini juga mengaitkan dengan hak angket yang pertama kali digaungkan oleh Ganjar.
"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," tandas Chico.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah dua periode, Ganjar Pranowo, dilaporkan ke KPK. Selain capres nomor urut 3 itu, mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S juga turut serta dilaporkan.
Baca Juga: Ada di Kubu Ganjar-Mahfud, PPP Belum Berencana untuk Oposisi
Laporan tersebut dilakukan IPW yang dikomandoi Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi lebih dari Rp100 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








