Terjerat OTT KPK, PT Pupuk Indonesia Memberhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Komisaris
Eko Krisyanto | 30 Agustus 2025, 06:17 WIB

AKURAT.CO PT Pupuk Indonesia (Persero) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang dikenal sebagai Noel dari posisinya sebagai Komisaris.
Keputusan ini diambil setelah Noel, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemecatan tersebut buntut dari Emanuel Ebenezer beserta 11 tersangka lain yang ditangkap terkait dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pada 20-21 Agustus 2025.
Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management dengan nomor SK-232/MBU/08/2025 dan SK.049/DI-DAM/DO/2025, yang efektif berlaku sejak 22 Agustus 2025.
Menurut keterangan dari Yehezkiel Adiperwira Tahapary, VP Strategic Delivery Unit PT Pupuk Indonesia, pemberhentian ini tidak akan berdampak signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan bisnis perusahaan.
Penetapan status tersangka terhadap Noel dilakukan oleh KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dua hari sebelumnya, pada 20 Agustus 2025.
Baca Juga: Ironi Noel Ebenezer: Dari Relawan, Kaya Raya, Tersangka Korupsi hingga Disorot Media Asing
KPK menduga Noel terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap beberapa perusahaan.
Selain Noel, sepuluh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









