Said Abdullah Diprediksi Gagal Masuk Parlemen Karena Ganjar Kalah: Saya Akan Tunduk

AKURAT.CO Calon legislatif petahana PDIP, sekaligus pemenang suara terbanyak Pileg 2024, Said Abdullah, mengaku akan berlapang dada walaupun dirinya tidak jadi dilantik jadi anggota DPR RI.
Sebab, beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa jika Ganjar Pranowo kalah di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, maka mereka tidak akan dilantik sekalipun KPU menyatakan mereka menang.
Baca Juga: Suara Ganjar-Mahfud 33 Persen di Audit Forensik PDIP, Budi Arie: Halusinasi
Said mengatakan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memutuskan keputusan tersebut berlaku untuk seluruh caleg PDIP.
"Keputusan DPP partai yang ditandatangani oleh Ibu Ketum itu berlaku kepada semua caleg. Tidak diskriminatif. Saya Ketua DPP Bidang Ekonomi, saya Ketua DPP PDIP suaranya katanya tetinggi," kata Said kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Sehingga menurutnya, jika benar nanti dirinya tidak jadi dilantik, maka dirinya akan patuh dan ikhlas apapun keputusan Megawati.
"Saya akan tunduk apapun nantinya yang akan diputus DPP Partai dalam hal ini Ibu Ketum, saya setia dan saya tidak kecewa. Karena saya berpartai harus seperti itu, kalau berpartai itu maunya saya. Berpartai itu harus tunduk pada kepentingan organisasi," jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah surat arahan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang ditandatangani pada 16 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: PDIP Tengah Proses Hak Angket, Masinton: Tinggal Nunggu Perintah Ketum
Surat tersebut berisi arahan untuk seluruh calon anggota legislatif (caleg) tidak melebihi suara dari calon presiden.
Paragraf terakhir surat tersebut bertuliskan, jika caleg memperoleh suara lebih banyak daripada suara Ganjar-Mahfud di daerah pemilihannya, maka caleg tersebut tidak akan dilantik menjadi anggota dewan.
"Atas dasar hal tersebut, bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suara Capres dan Cawapres nomor urut 03, maka DPP Partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024," demikian bunyi surat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







