Akurat
Pemprov Sumsel

Kunci Kemenangan di Papua, Prabowo-Gibran Unggul di 36 Provinsi

Citra Puspitaningrum | 20 Maret 2024, 18:57 WIB
Kunci Kemenangan di Papua, Prabowo-Gibran Unggul di 36 Provinsi

AKURAT.CO Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengunci kemenangan di Provinsi Papua dengan memperoleh 379.908 suara. Diketahui provinsi Papua menjadi yang terakhir dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.

Penetapan rekapitulasi penghitungan suara Provinsi Papua disahkan di hadapan ketua dan anggota KPU RI dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Sambut Hasil Penetapan KPU, Prabowo Buka Bersama Bareng Ketum Parpol Koalisi di Kertanegara

Di posisi kedua bertengger pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang berhasil menatongi 178.534 suara diikuti pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menempati posisi ketiga dengan raihan 67.592 suara.

Surat suara sah di Provinsi Papua berjumlah 625.034, kemudian surat suara tidak sah berjumlah 59.471. Adapun pengguna hak pilih di Provinsi Papua mencapai 684.505 orang.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan hasil Pemilu serentak 2024 nanti malam, tepatnya setelah berbuka puasa. Hingga saat ini, rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional menyisakan dua Provinsi lagi, yaitu Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua.

"Mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah puasa waktu berbuka. Jadi itu ya teman-teman ya," kata Anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: KPU Sahkan Perolehan Suara di Papua Pegunungan, Prabowo-Gibran Kembali Unggul

Mellaz mengatakan, setelah dua Provinsi ini selesai pihaknya harus melakukan rapat internal untuk memastikan dokumen lengkap sebelum mengumumkan penetapan hasil Pemilu serentak 2024.

"Nanti setelah pleno kita akan lihat bagaimana dinamikanya untuk dua Provinsi, setelah itu kita butuh jeda waktu untuk cek dokumen," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.