Akurat
Pemprov Sumsel

Mencuat Isu Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Direktur Indodata: Jakarta Kota untuk Semua, Seharusnya Lebih Terbuka

Atikah Umiyani | 21 Maret 2024, 09:48 WIB
Mencuat Isu Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Direktur Indodata: Jakarta Kota untuk Semua, Seharusnya Lebih Terbuka
 
AKURAT.CO Direktur Riset Indodata, Jati Satrio menegaskan bahwa Jakarta tidak memiliki kekhususan seperti Yogyakarta, karenanya dia menilai, pemilihan kepala daerahnya tidak perlu melalui proses pengangkatan.
 
Hal itu disampaikan Satrio menanggapi progres pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan segera berlaku setelah Ibu Kota negara dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
 
"RUU DKJ harus memfasilitasi partisipasi dan kebebasan memilih masyarakat," kata Satrio kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
 
 
Satrio mengatakan, belakangan publik dihebohkan dengan adanya informasi yang menyatakan pemilihan gubernur melalui mekanisme lain. Padahal, menurutnya, Jakarta adalah wilayah yang demokratis dan akan lebih dinamis secara ekonomi.
 
"Jakarta adalah kota internasional, kota untuk semua, seharusnya lebih terbuka," ujarnya.
 
Sebagai informasi, saat ini sudah bermunculan sejumlah nama kandidat yang berpotensi maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024, seperti mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, dan Mantan Bupati Kabupaten Tanggerang Ahmed Zaki Iskandar.
 
Selanjutnya, ada juga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta saat ini, Heru Budi Hartono, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, hingga Menteri Sosial Tri Rismaharini
 
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
 
Kesepakatan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ, sedangkan satu fraksi menolak pembahasan tersebut.
 
 
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyebut bahwa kesepakatan itu menjadi jawaban dari perdebatan publik terkait dua isu penting dalam RUU DKJ, yakni terkait mekanisme pemilihan gubernur DKJ dan ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.
 
“Dengan demikian perdebatan terkait dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, terutama dua isu penting, yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan gubernur DKJ sudah terjawab, yang kedua desas-desus tentang isu politik tentang ketua Dewan Kawasan Aglomerasi juga sudah terjawab dari hasil panja kita hari ini,” kata Supratman, Senin (18/3/2024).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
R