Jokowi Diminta Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Beri Penjelasan Pencalonan Gibran dan Penyaluran Bansos
Citra Puspitaningrum | 4 April 2024, 17:56 WIB

AKURAT.CO Sejumlah organisasi yang terdiri dari IM57+Institute, LBHAP PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Public Virtue Research Institute (PVRI), Gerakan Salam 4 Jari dan Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk memanggil presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Desakan itu mengemuka karena dipandang penting Presiden Jokowi memberikan kesaksian terkait pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.
"Kami memandang penting dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Jokowi di sidang Mahkamah Konstitusi," kata Usman Hamid Direktur Amnesty International Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (4/4/2024).
Selain menyoal pencalonan Gibran, organisasi yang digawangi oleh nama-nama tenar dari praktisi hukum menilai penyaluran bantuan sosial (Bansos) juga menjadi salah satu penyebab bergulirnya sidang PHPU di MK.
Pasalnya, melalui kegiatan bansos yang masif sebelum pencoblosan ditenggarai menjadi strategi jitu politik untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
"Kami mencermati salah satu permasalahan krusial yaitu penyaluran bantuan sosial sebelum hari pemungutan suara baik oleh Presiden maupun para menteri yang disertai mobilisasi aparatur sipil negara hingga perangkat desa bahkan diwarnai ketidaknetralan Pj," terangnya.
Sebelumnya, Usman Hamid bersama Adnan Topan Husodo, Agus Rahardjo, Danang Widoyoko, Feri Amsari, Muhammad Busyro Muqoddas, Novel Baswedan, Saut Situmorang, Tamrin Amal Tomagola, mereka ber sembilan memberikan surat terbuka kepada Ketua MK Suhartoyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










