Akurat
Pemprov Sumsel

Mustahil Puan Maharani Terima Ajakan Prabowo sebagai Menteri, Pengamat : Turun Derajat Jadi Anak Buah Presiden

Citra Puspitaningrum | 17 April 2024, 21:41 WIB
Mustahil Puan Maharani Terima Ajakan Prabowo sebagai Menteri, Pengamat : Turun Derajat Jadi Anak Buah Presiden
 
AKURAT.CO Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai Puan Maharani tidak akan menerima tawaran untuk bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Salah satu penyebabnya karena posisi menteri lebih rendah dari jabatan ketua DPR RI. 
 
Ujang berpendapat, lebih mulia Puan Maharani memilih untuk tetap menjabat sebagai ketua DPR RI karena secara hierarki kekuasaan, setara dengan jabatan kepala negara alias presiden. 
 
"Pasti tidak akan diterima. Masa Puan jadi menteri terus Said Abdullah diberikan tempat sebagai ketua DPR RI. Kalau begitu, Puan turun derajat dan turun kasta karena ketua DPR selevel dengan presiden kekuatannya secara struktur kenegaraan," kata Ujang saat dihubungi Akurat.co di Jakarta, Rabu (17/4/2024). 
 
 
Ujang menjelaskan, jika tawaran itu diterima, maka PDI Perjuangan sebagai partai politik pemenang pemilu serentak 2024 akan menjadi partai pesakitan karena banyak mendulang kerugian. Seharusnya, lanjut dia, PDI Perjuangan akan berperan sebagai pengontrol semua kebijakan pemerintah ke depan. 
 
"Kalau menjadi menteri tentu saja menjadi anak buah presiden dan itu sungguh rugi. PDIP enggak akan mau, dan Puan juga enggak mau, paham betul menjadi ketua DPR itu enak setara dengan presiden. Kalau jadi menteri diatur-atur presiden jadi anak buah presiden," ujarnya. 
 
 
Lebih lanjut, Ujang menuturkan tawaran tersebut hanya merupakan dinamika politik yang coba dibangun untuk mengacaukan fokus PDI Perjuangan yang sedang berusaha keras menggunakan kesempatan terakhir melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pilpres 2024. 
 
"Saya melihat ini tidak akan diterima oleh Puan dan PDIP tentu menolak karena ketua DPR RI itu jatahnya Puan," pungkasnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.