PDIP: Pemikiran RA Kartini Ilhami Penegakan Demokrasi dari Abuse Of Power Jokowi

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mewakili PDIP mengucapkan selamat Hari Kartini bagi seluruh perempuan di Indonesia.
Dengan spirit RA Kartini, Hasto menyinggung sisi gelap kekuasaan seperti penyalahgunaan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), akan kalah dengan diterangi oleh kekuatan demokrasi.
“Penyalahgunaan kekuasaan terjadi terlebih setelah manipulasi hukum di MK dan berhasil meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Dengan spirit RA Kartini, kekuatan kebenaran percaya bahwa kegelapan demokrasi akan menjadi terang yang menyingkirkan sisi-sisi gelap kekuasaan,” ucapnya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga: Unggah Foto Bareng, Cak Imin Ungkap Isi Pembicaraan dalam Pertemuannya dengan Dasco
“Relevansi pemikiran RA Kartini terus mengilhami para guru besar, para tokoh pro demokrasi, kelompok civil society, hingga elemen kepartaian yang masih berjuang bagi tegaknya Konstitusi, demokrasi, dan keadilan dalam Pemilu dari abuse of power Presiden Jokowi,” sambungnya.
Menurutnya, RA Kartini visioner dan lahir sebagai tokoh perlawanan terhadap penindasan politik, budaya, dan hukum. Perjuangan Kartini sangat fundamental bagi demokrasi. Sebab berbagai bentuk penindasan justru berubah menjadi energi perjuangan.
Ia juga menuturkan, apa yang diperjuangkan RA Kartini juga menjadi spirit dan mengilhami Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sebagai amicus curiae di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Bakal Hadiri Sidang Putusan MK Besok
“Dengan menegaskan ‘Semoga ketuk palu MK bukan merupakan Palu Godam melainkan Palu Emas seperti ditegaskan Ibu Kartini habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,’” tutup Hasto mengucap kembali tulisan Megawati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









