Akurat
Pemprov Sumsel

Sah! KPU Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Citra Puspitaningrum | 24 April 2024, 11:48 WIB
Sah! KPU Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Selanjutnya, Prabowo-Gibran akan mengemban jabatan kepala negara hingga tahun 2029.

Penetapan itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno pengesahan presiden dan wakil presiden di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU RI, Rabu (24/4/2024). 
 
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Hasyim. 
 
 
Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/052024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
 
Prabowo-Gibran berhasil memperoleh suara banyak 96.214.691 atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah.
 
"Dengan perolehan suaara 96.214.691 (sembilan puluh enam juta dua ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh satu) suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia," ujarnya. 
 
 
Lebih lanjut, Hasyim menambahkan berita acara penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih telah ditandatangani seluruh pimpinan KPU RI.
 
"Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditantandangi oleh Ketua dan Anggota KPU," pungkasnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.