Akurat
Pemprov Sumsel

KPU Pastikan Sudah Kirim Undangan ke Ganjar-Mahfud Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih

Citra Puspitaningrum | 24 April 2024, 19:25 WIB
KPU Pastikan Sudah Kirim Undangan ke Ganjar-Mahfud Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sudah mengirim surat undangan kepada Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk menghadiri acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan, KPU mengirim undangan lewat dua metode, yakni secara konvensional dan digital.

"Metode konvensional surat undangan dalam bentuk fisik atau hard copy. Itu diserahkan secara langsung oleh petugas pengantar surat," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Dengan demikian, KPU memastikan bahwa surat undangan sudah sampai di tangan Ganjar Pranowo maupun Mahfud MD selaku peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Tim Ganjar-Mahfud: Demokrasi Indonesia dalam Masa Kegelapan

"Kami pastikan surat undangan sudah disampaikan. Prinsipnya kami sudah berkomunikasi, tidak hanya secara formal tapi juga menggunakan cara informal," jelasnya.

Sebelumnya, Ganjar mengaku tidak menerima undangan dari KPU untuk menghadiri penetapan capres-cawapres hasil Pilpres 2024 yang digelar Rabu pagi.

Dia mengaku baru tahu pada Rabu pagi jika KPU akan menetapkan pemenang Pilpres 2024.

"Saya baru terima kabar pagi ini. Semalam saya tanya staf saya tidak ada undangan," ucap Ganjar.

Sementara Mahfud mengungkap alasannya tidak menghadiri acara penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, lantaran baru mengetahui ada undangan untuk menghadiri acara itu 30 menit sebelumnya.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Percayakan Sepenuhnya Keputusan Hakim MK

Mahfud mengaku menyesal tidak dapat menghadiri acara penetapan tersebut.

"Banyak yang bertanya 'kok Pak Mahfud tidak hadir?' Saya menyesal tidak bisa hadir karena saya juga baru mengetahui setengah jam sebelum acara, lewat telepon," jelas mantan Menko Polhukam tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.