AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan, merespons gugatan proses pemilu PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang berujung meminta MPR tak melantik paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menurut Syarief tidak akan berdampak apapun alias percuma.
“Gugatan PDIP ke PTUN apapun hasilnya tidak akan berdampak kepada MPR RI,” kata Syarief kepada Akurat.co, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Syarief Hasan: BNI Cetak Laba Cambuk dan Tantangan Bagi BUMN Lainnya Perbaiki Kinerja
Syarief mengatakan, MPR RI tetap akan melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029, pada Oktober 2024 nanti.
“MPR RI harus dan tetap akan melantik presiden terpilih 20 Oktober 2024, yang sesuai UU Pemilu dan hasil perhitungan KPU yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbun, menguraikan pasal mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU RI.
Sebab, KPU diduga tidak melaksanakan atau upaya pembiaran, dalam hal pelanggaran hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: PTUN Jakarta Keluarkan Putusan Sela soal Gugatan Anwar Usman, Ini Dampaknya
Maka dari itu, Gayus mengatakan jika hal tersebut ditemukan dalam persidangan, pihaknya memohon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk diambil tindakan administrasi.
"Kami mohon (Prabowo-Gibran) untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres tadinya yang disebut sebagai cawapres berdasar temuan persidangan nanti apakah telah melaksanakan tugas negara yamg merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik," kata Gayus usai persidangan pendahuluan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









