KPU Beri Waktu 3x24 Jam bagi Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto Unggah KTP ke Silon

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, telah memeriksa dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, yaitu Komjen. Pol.(Purn.) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
"Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di 6 Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam," sambungnya.
Baca Juga: KPU DKI Terima Berkas Syarat Dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, Jumlahnya 1 Truk
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Doddy Wijaya mengatakan, dokumen fisik syarat dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto mencapai satu truk. Pasangan itu mengirimkan berkas digital melalui Silon dan dokumen fisik sebanyak 29 kontainer pada Minggu (13/5/20254).
Doddy menuturkan, untuk pemeriksaan dokumen persyaratan tersebut pihaknya minta bantuan dari KPU Kabupaten/Kota.
"Ya kami libatkan teman-teman dari KPU kabupaten/kota yang sudah standby untuk membantu. Mobilnya ada satu truk tuh udah dateng," kata Doddy di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Dia berharap pemeriksaan kelengkapan dokumen bisa segera rampung, sehingga KPU DKI Jakarta bisa menerbitkan berita acara. Lebih lanjut, Doddy mengungkapkan, bahwa status dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto masih bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
"Kami sih pengennya satu hari selesai karena, besok kami ada persidangan di Mahkamah Konstitusi juga," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 jalur independen pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
Sampai waktu yang ditentukan, hanya satu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan berkas yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








