Akurat
Pemprov Sumsel

Rapat Panja, Anggota DPR Usul Batas Jumlah Menteri di UU Kementerian Negara Dihapus

Paskalis Rubedanto | 15 Mei 2024, 15:38 WIB
Rapat Panja, Anggota DPR Usul Batas Jumlah Menteri di UU Kementerian Negara Dihapus

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mulai menggelar rapat panitia kerja (panja) membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, panja RUU Kementerian Negara diharapkan bisa menghapus angka batas jumlah menteri. Yakni maksimal 34 menteri, karena sudah disetujui oleh seluruh Fraksi di Baleg DPR.

"Oleh karena itu, saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian, dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan, bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang terpilih, untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Ketua Baleg: Perubahan UU Kementerian Belum Tentu Disetujui Jokowi

"Saya berharap hari panja bisa menyelesaikan tugasnya, dan kita bisa segera menyelesaikan itu tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman Fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," imbuhnya.

Dia menjelaskan, jika panja setuju untuk menghapus angka batas 34 menteri itu, maka presiden terpilih nantinya bisa membentuk kabinet yang berisi kurang atau lebih dari 34 menteri.

"Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia (jumlah menteri) boleh berkurang, boleh bertambah jadi boleh tetap, jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut," tuturnya.

Kendati demikian, jumlah menteri nantinya harus tetap memperhatikan efisiensi dan efektifitas pemerintahan.

"Oleh karena itu, tetapi walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi, dan efektifitas dua-duanya tetap harus kita lakukan," pungkasnya.

Baca Juga: Bahas Perubahan UU Kementerian di Tengah Isu Kabinet Gemuk, Ketua Baleg: Kebetulan Saja

Pemerintah dan DPR diwajibkan untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan Undang-Undang Kementerian Negara jika nanti sudah disahkan.

"Pemerintah dan DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini selambat-lambatnya 2 tahun setelah UU ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU mengenao pembentukan peraturan perundang undangan. UU ini mulai berlaku pada saat diundangkan," kata Tim Ahli Baleg DPR, Widodo.

Sebagai informasi, Baleg DPR akan terus melakukan rapat panja yang nantinya hingga pada rapat pleno pengambilan putusan tingkat I, untuk disahkan di rapat paripurna selanjutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.