Rapat Panja, Anggota DPR Usul Batas Jumlah Menteri di UU Kementerian Negara Dihapus

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mulai menggelar rapat panitia kerja (panja) membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, panja RUU Kementerian Negara diharapkan bisa menghapus angka batas jumlah menteri. Yakni maksimal 34 menteri, karena sudah disetujui oleh seluruh Fraksi di Baleg DPR.
"Oleh karena itu, saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian, dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan, bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang terpilih, untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Ketua Baleg: Perubahan UU Kementerian Belum Tentu Disetujui Jokowi
"Saya berharap hari panja bisa menyelesaikan tugasnya, dan kita bisa segera menyelesaikan itu tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman Fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," imbuhnya.
Dia menjelaskan, jika panja setuju untuk menghapus angka batas 34 menteri itu, maka presiden terpilih nantinya bisa membentuk kabinet yang berisi kurang atau lebih dari 34 menteri.
"Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia (jumlah menteri) boleh berkurang, boleh bertambah jadi boleh tetap, jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut," tuturnya.
Kendati demikian, jumlah menteri nantinya harus tetap memperhatikan efisiensi dan efektifitas pemerintahan.
"Oleh karena itu, tetapi walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi, dan efektifitas dua-duanya tetap harus kita lakukan," pungkasnya.
Baca Juga: Bahas Perubahan UU Kementerian di Tengah Isu Kabinet Gemuk, Ketua Baleg: Kebetulan Saja
Pemerintah dan DPR diwajibkan untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan Undang-Undang Kementerian Negara jika nanti sudah disahkan.
"Pemerintah dan DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini selambat-lambatnya 2 tahun setelah UU ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU mengenao pembentukan peraturan perundang undangan. UU ini mulai berlaku pada saat diundangkan," kata Tim Ahli Baleg DPR, Widodo.
Sebagai informasi, Baleg DPR akan terus melakukan rapat panja yang nantinya hingga pada rapat pleno pengambilan putusan tingkat I, untuk disahkan di rapat paripurna selanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






