NasDem Khawatir Perubahan UU Kementerian Negara Hanya untuk Syarat Bagi-bagi Jabatan

AKURAT.CO Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan, menanggapi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara oleh DPR RI.
Revisi UU ini menjadi diskursus publik setelah Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah pos kementerian, yang tadinya 34 menjadi 40.
Ia berpandangan, jika terjadi penambahan jumlah kementerian, sebaiknya tidak dilakukan melalui skema Perppu atau bahkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Enggak Boleh Parkir di Minimarket, Pemprov DKI Tawarkan Juru Parkir Liar Ikut Diklat dan Pelatihan
“Sebaiknya melalui skema perubahan UU Kementerian, agar seluruh elemen masyarakat dapat berdialektika dalam dinamika pembahasan tidak hanya dalam ruang publik semata, termasuk memberikan pandangan dan pendapat dalam pembahasan baik Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun dalam ruang audiensi dan lain sebagainya, sehingga aura partisipasi dalam politik legislasi dapat menjadi ruang yang strategis,” kata Atang dalam keterangan resmi, Jumat (17/5/2024)
Atang menambahkan, meskipun Prabowo sebagai Presiden terpilih belum menyatakan akan terjadi penambahan jumlah kementerian, tetapi atmosfir gimik politik dari sejumlah elit partai mengarah pada permintaan jumlah menteri-menteri yang memicu dinamika ruang pubik.
“Bahkan mempertanyakan eksistensi koalisi dan semangat rekonsiliasi dikhawatirkan hanya terbatas pada bagi-bagi jatah kementerian semata,” tutur Atang.
Baca Juga: RUU MK hingga Kementerian Dikebut, Pakar: DPR Hanya Jadi Penyokong Kekuasaan
Padahal, menurut Atang, koalisi dan rekonsiliasi tidak melulu berbicara pembagian kursi melainkan lebih pada membangun sinergitas diantara parpol dalam rangka kepentingan kebangsaan untuk mencapai tujuan benegara yang diamanatkan dalam konstitusi.
Atang juga mengingatan sebaiknya tim perumus memperhatikan secara komprehensif makna Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 bahwa frasa “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan” harus memprioritaskan urusan-urusan pemerintahan tertentu yang ditegaskan dalam UUD 1945 yang menjadi hak-hak fundamental rakyat.
“Misalnya hak atas perlindungan masyarakat adat yang selalu tegerus dan termarginalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri,” papar atang.
Atang menegaskan bahwa urusan pemerintahan tidak hanya menjadi tanggungjawab kementerian sebagai pembantu presiden akan tetapi termasuk pemerintahan daerah.
Baca Juga: Kemendag Bidik Nilai Perdagangan RI-Chili Rp16 T lewat IC-CEPA
Contohnya, terkait dengan urusan pengelolaan wilayah perbatasan alangkah baiknya dilaksanakan melalui skema otonomi daerah atau tugas pembantuan, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Atang menekankan, selain visi misi capres terplih maka dalam menentukan kementerian juga harus memperhatikan evaluasi terhadap kementerian yang sudah ada.
Karena problem besar bangsa Indonesia yang selalu berulang adalah ketika terjadi obesitas kementrian justru memicu terjadinya ego sektoral, birokratis dan membuka ruang rente dalam rangka pelayanan terhadap rakyat.
Terakhir, Atang mengingatkan agar kementerian negara dilandasi oleh zaken kabinet atau pendekatan keahlian, sehingga profesionalisme kinerja kementerian bisa akuntabel dan tentunya memiliki responsibiltas tinggi tehadap problem rakyat dan futuristik.
“Sehingga tidak hanya semata-mata mendasarkan pada representasi, baik dari kalangan partai politik atau kelompok kebangsaan lainnya,” tandas Atang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










