Akurat
Pemprov Sumsel

Serahkan Berkas Persyaratan ke PSI, Marsda TNI Ahmad Sadjili Maju Pilkada Jakarta 2024

Citra Puspitaningrum | 29 Mei 2024, 17:18 WIB
Serahkan Berkas Persyaratan ke PSI, Marsda TNI Ahmad Sadjili Maju Pilkada Jakarta 2024

AKURAT.CO Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menerima Marsda TNI Ahmad Sadjili sebagai calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta di markas PSI.

Ketua Desk PSI Pilkada Jakarta, Justin Adrian, mengatakan pihaknya telah menerima berkas persyaratan yang sudah dilengkapi bakal calon gubernur Ahmad Sadjili.

"Saya ucapkan banyak terimakasih kepada bapak Marsekal TNI Purnawirawan Ahmad Sadjili putra betawi asli yang pada hari ini akan menyerahkan berkas kelengkapan dalam rangka mendapatkan rekomendasi sebagai calon gubernur DKI Jakarta," kata Justin, di markas DPW PSI, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Dia menambahkan, pihaknya masih membuka pendaftaran calon gubernur DKI Jakarta hingga akhir Juli 2024.

Baca Juga: Sudah Lobi Partai Lain, Gerindra Mantap Usung Budi Djiwandono di Pilkada Jakarta

"Kami didesk Pilkada siap memberikan dukungan penuh kepada calon-calon yang memiliki komitmen kuat, tentu selanjutnya kami akan diskusikan dengan pihak DPP," ujarnya.

Sementara itu, Marsda TNI Purn Ahmad Sadjili menerangkan alasan ketertarikannya maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta melalui PSI karena memiliki kesamaan dalam visi-misi.

"Saya melihat PSI ini sama dengan visi dan misi saya yaitu anti korupsi dan anti intoleransi," kata Sadjili.

Sadjili menuturkan, jika nanti terpilih sebagai pemimpin Jakarta prioritas utama yang akan diberikan untuk warga Jakarta ialah menjamin keamanan serta ketertiban Jakarta dan menjadikan kota maju yang mampu sejajar dengan kota lain di kancah internasional.

"Visi dan misi saya di sini untuk menciptakan kota yang aman, tertib dan maju. Fokusnya adalah memberikan peningkatan pelayanan, memperbaiki transportasi dan tentunya masalah sarana dan prasarana kesehatan," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.