Langkah MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah Jelang Pilkada Untungkan Salah Satu Pihak

AKURAT.CO Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, mencurigai langkah Mahkamah Agung (MA) soal putusan batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub cawagub) yang diputus sebelum Pilkada 2024.
Menurutnya, masyarakat mempertanyakan momen itu karena seolah ingin menguntungkan salah satu pihak di pilkada kali ini.
"Tapi kenapa dibuat pada saat Pilkada? Gitu aja pertanyaan masyarakat,” kata Rudy kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Kendati demikian, Rudy menyebut hal itu memang sudah menjadi kuasa MA sebagai majelis untuk mengabulkan.
Baca Juga: Soal 109 Ton Emas Palsu PT Antam, DPR Desak Investigasi Menyeluruh
“Kalau saya silahkan, monggo yang kuasa disana," ucapnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang dimohonkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda oleh MK maka batas usia cagub dan cawagub menjadi 30 tahun.
Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan MA.
Baca Juga: Viral Murid SD Labrak Gurunya Lantaran Cemburu, Tuai Beragam Komentar Netizen
Sebagaimana diketahui, putusan MA tersebut keluar di momen mencuatnya nama Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, maju sebagai cawagub Jakarta dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Gerindra, Budi Djiwandono.
Kaesang sendiri saat ini belum genap berusia 30 tahun, sedangkan Undang-Undang sebelumnya mengatur minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









