Di Markas PKB, Bamsoet Bantah Isu Presiden Dipilih Langsung oleh MPR

AKURAT.CO Sejumlah pimpinan MPR RI menyambangi markas DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
Dalam kunjungan resmi ini, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet didampingi oleh sejumlah wakilnya, seperti Ahmad Basarah dan Fadel Muhammad.
Dalam pertemuan itu, Bamsoet meluruskan misinformasi yang selama ini berkembang di masyarakat, yaitu terkait wacana amandemen UUD 1945 untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden, dari pemilihan langsung menjadi dipilih MPR.
Baca Juga: Gerindra: Tidak Pas Wacanakan Pemilihan Presiden Oleh MPR di Saat Seperti Ini
"Yang pertama, tidak ada ucapan yang disampaikan dari kami pimpinan bahwa kita sudah mengutuskan amandemen, itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, kunjungan yang selama ini dilakukan jajaran MPR adalah untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Meskipun ada aspirasi untuk melakukan amandemen, namun hal itu bukan ditujukan untuk merubah mekanisme pemilihan presiden.
"Yang ada adalah kami berkunjung menyampaikan berbagai aspirasi yang kami terima, yang pertama adalah aspirasi atas permintaan usulan amandemen terbatas untuk menghadirkan PPAN yang menambahkan 2 ayat di dua pasal UUD kita," ujarnya.
"Yang kedua amendemen atau kajian amandemen secara menyeluruh untuk melakukan penyempurnaan. Yang ketiga kembali ke UUD sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beserta penjelasan, dan lagi kemudian aspirasi kembali ke UUD yang asli dan perubahannya melalui adendum," sambungnya.
Selain itu, Bamsoet mengatakan, juga ada aspirasi yang mendorong agar tidak dilakukannya amandemen karena UU yang ada saat ini dinilai sudah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Baca Juga: Ada Dorongan Presiden Dipilih MPR, Waketum Gerindra Akui Model Pemilu Sangat Melelahkan
"Nah yang terakhir tidak perlu amandemen karena UUD kita hari ini sudah sesuai dan masih cocok. Kita juga sama-sama tahu bahwa perubahan atau amandemen itu harus melalui aturan yang sudah ditentukan UUD sesuai pasal 37, diusulkan oleh sepertiga, kuorum nya dua pertiga dan seterusnya," tukasnya.
Oleh karenanya, Bamsoet berharap, tidak ada lagi kesalahan informasi di masyarakat yang seolah-olah menyudutkan MPR RI karena dianggap ingin merubah mekanisme yang sudah berjalan.
"Juga saya sampaikan adalah menyerap aspirasi apa yang berkembang di masyarakat, itu yang kita sampaikan jangan sampai ada lagi miskomunikasi, gak pernah kita menyampaikan 'kita akan kembali memilih presiden di MPR'," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







