Buku Agenda DPP PDIP Milik Hasto Juga Dirampas KPK, Ronny Talapessy: Itu Marwah Partai!

AKURAT.CO PDIP kembali mengungkap kegeraman atas tindakan penyidik KPK saat meneriksa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penasihat hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy, kini meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa penyidiknya, Rossa Purbo Bekti, yang telah merampas buku agenda DPP PDIP.
Diketahui, buku agenda itu disita dari tangan staf Hasto bernama Kusnadi, yang diambil dengan paksa pada 10 Juni 2024, saat Hasto diperiksa KPK sebagai saksi.
Baca Juga: KPU Diminta Segera Selesaikan PKPU Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
“Kami menyampaikan keberatan, yang kemarin sudah (disampaikan) ke Dewan Pengawas KPK, dalam hal ini juga kita meminta ke Dewan Pengawas agar memeriksa Saudara Rossa atas disitanya atau dirampasnya buku agenda milik DPP Partai, yang di dimana berisi hal-hal strategis Ketua Umum DPD PDI Perjuangan Se-Indonesia, DPC Se-Indonesia, PAC Anak Ranting dan Ranting,” kata Ronny di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
“Maka kita meminta kepada Dewas agar Saudara Rossa ini diperiksa. Siapa yang menyuruh dia menyita buku milik DPP Partai,” jelasnya.
Menurut dia, buku agenda tersebut berisikan hal strategis dan rahasia milik DPP PDIP.
Baca Juga: Kapan Anda Akan Melakukan Aksi Tindak Lanjut dalam PMM atau Platform Merdeka Mengajar?
“Itu buku agenda hal-hal srategis, yang bersifat rahasia, bersifat marwah partai, bersifat kedaulatan partai. Dan itu berupa catatan-catatan yang hal-hal strategis yang tadi saya sudah sampaikan di awal ya,” ungkap Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sudah mengetahui masalah ini, termasuk pelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM.
“Ya sudah, ini sudah diketahui,” tutur Ronny.
Dia juga menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan praperadilan atas apa yang dilakukan penyidik KPK.
Baca Juga: Sebutkan Ciri-ciri Negara Demokrasi! Mengenal Sistem Pemerintahan yang Menghargai Kepentingan Rakyat
“Terkait dengan prapid (praperadilan) sudah siap sebenarnya, tinggal tunggu waktu saja,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









