PDIP Pertanyakan Dasar Hukum KPU Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah yang Dihitung Per 1 Januari 2025
Atikah Umiyani | 1 Juli 2024, 17:18 WIB

AKURAT.CO PDIP merespons sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempertegas perhitungan syarat usia calon kepala daerah minimum 30 tahun untuk calon gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota/wakil wali kota.
Pasalnya, KPU telah mengungkapkan syarat usia tersebut akan dihitung per 1 Januari 2025. Bukan pada saat hendak melakukan proses pendaftaran.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, lantas mempertanyakan dari mana rujukan perhitungan 1 Januari 2025. Menurutnya, ini akan menimbulkan masalah baru jika tidak merujuk pada keputusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Wimbledon: Mulai Bergulir Hari Ini, 68 Pertandingan Digelar Libatkan Alcaraz dan Raducanu
"Yang terpenting keputusan KPU ada dasar hukumnya, kalo tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah baru, kalau itu dasar hukumnya dari MA monggo saja," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/6/2024).
Kendati begitu, Said mengaskan, pihaknya akan mentaati aturan mengenai syarat perhitungan calon kepala daerah tersebut, sekalipun itu adalah keputusan yang buruk.
"Sebab seburuk-buruknya sebuah keputusan, selagi itu hukum positif kita semua harus mentaati," ujarnya.
Said pun mengingatkan, akan hadir ketidakpastian hukum jika pandangan KPU selalu berubah-ubah setiap masanya.
Baca Juga: Jokowi: Polri Tidak Ada Liburnya
"Jangan sampai ada istilah qaul qadim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada kemudian perkataan lama dan perkataan baru kalau itu terus menerus maka kepastian hukum kita akan terganggu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari berbicara mengenai penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Ia menegaskan, batas usia tersebut harus terpenuhi per 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








