Jokowi Bantah Cawe-cawe di Pilkada: Saya Tidak Pernah Menyodorkan Siapapun

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu yang menyatakan bahwa dirinya ikut andil dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dia menegaskan, urusan pilkada adalah urusan partai politik yang tidak bisa diintervensi siapapun. Termasuk dalam mengusung sosok yang akan dijadikan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
"Urusan pilkada urusannya parpol. Urusan mencalonkan itu juga urusan parpol. Saya bukan ketua partai, saya bukan pemilik partai, jadi jangan ditanyakan kepada saya," tegas Jokowi usai peresmian ekosistem baterai dan kendaraan listrik Korea Selatan di Indonesia, di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: NasDem Nilai Isu Jokowi Cawe-cawe di Pilkada Terlalu Konspiratif: Kita Husnudzon Saja
Selain itu, dia juga membantah isu yang menyebutkan dirinya menyodorkan putra bungsunya yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, ke partai politik untuk dicalonkan di pilkada.
"Saya tidak pernah menyodorkan ke siapapun, ke partai juga tidak pernah. Tanyakan ke partai-partai," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakin bahwa dalil pemohon satu yang menyebut Presiden Jokowi cawe-cawe dalam Pilpres 2024 tidak dapat dibuktikan.
Menurut Daniel, penjelasan dan bukti yang disajikan oleh pemohon satu selama persidangan masih belum kuat. Pemohon satu juga dinilai tidak mampu menguraikan apa yang jadi dampak dari dugaan cawe-cawe Jokowi tersebut.
Hal itu disampaikan Daniel dalam membacakan pertimbangan putusan Hakim MK dalam menanggapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pemohon satu yakni pasangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Demikian pula dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," jelasnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









