Prabowo Bakal Bentuk Dewan Pertimbangan Agung, Mantan Presiden Berpotensi Bergabung

AKURAT.CO Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, bakal memiliki Dewan Pertimbangan Agung.
Hal ini akan terwujud jika DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU tersebut yaitu mengenai pergantian nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan posisi tersebut dijabat oleh para mantan presiden, Supratman mengatakan semuanya tergantung presiden yang menjabat.
Baca Juga: Surabaya Printing Expo 2024 Siap Pamerkan Teknologi Terbaru Industri Percetakan
Sebab, jajaran Dewan Pertimbangan Agung nantinya akan ditentukan oleh presiden dan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Saya nggak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan kepada presiden. Kami tugasnya membuat regulasi. Soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa, kami nggak tahu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Supratman mengatakan, nantinya Dewan Pertimbangan Agung juga akan memiliki posisi ketua dan anggota, di mana masa jabatan semuanya akan mengikuti masa jabatan presiden yang melantik.
“Jadi semuanya presiden yang tentukan. Ketua itu dari anggota dan ditetapkan oleh presiden,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Jebloskan Dua Pejabat PLN dan Direktur Truba ke Penjara Terkait Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam
Sebagai informasi, Baleg DPR RI telah menyetujui Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagai inisiatif DPR.
Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke paripurna untuk meminta persetujuan tingkat dua.
Selain mengenai perubahan nomenklatur, RUU tersebut juga akan membahas soal kebebasan presiden untuk menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung. Selain itu, juga ada pembahasan mengenai syarat-syarat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







