Prabowo Bakal Bentuk Dewan Pertimbangan Agung, Mantan Presiden Berpotensi Bergabung

AKURAT.CO Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, bakal memiliki Dewan Pertimbangan Agung.
Hal ini akan terwujud jika DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU tersebut yaitu mengenai pergantian nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan posisi tersebut dijabat oleh para mantan presiden, Supratman mengatakan semuanya tergantung presiden yang menjabat.
Baca Juga: Surabaya Printing Expo 2024 Siap Pamerkan Teknologi Terbaru Industri Percetakan
Sebab, jajaran Dewan Pertimbangan Agung nantinya akan ditentukan oleh presiden dan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Saya nggak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan kepada presiden. Kami tugasnya membuat regulasi. Soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa, kami nggak tahu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Supratman mengatakan, nantinya Dewan Pertimbangan Agung juga akan memiliki posisi ketua dan anggota, di mana masa jabatan semuanya akan mengikuti masa jabatan presiden yang melantik.
“Jadi semuanya presiden yang tentukan. Ketua itu dari anggota dan ditetapkan oleh presiden,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Jebloskan Dua Pejabat PLN dan Direktur Truba ke Penjara Terkait Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam
Sebagai informasi, Baleg DPR RI telah menyetujui Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagai inisiatif DPR.
Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke paripurna untuk meminta persetujuan tingkat dua.
Selain mengenai perubahan nomenklatur, RUU tersebut juga akan membahas soal kebebasan presiden untuk menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung. Selain itu, juga ada pembahasan mengenai syarat-syarat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








