Prabowo Bakal Bentuk Dewan Pertimbangan Agung, Mantan Presiden Berpotensi Bergabung

AKURAT.CO Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, bakal memiliki Dewan Pertimbangan Agung.
Hal ini akan terwujud jika DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU tersebut yaitu mengenai pergantian nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan posisi tersebut dijabat oleh para mantan presiden, Supratman mengatakan semuanya tergantung presiden yang menjabat.
Baca Juga: Surabaya Printing Expo 2024 Siap Pamerkan Teknologi Terbaru Industri Percetakan
Sebab, jajaran Dewan Pertimbangan Agung nantinya akan ditentukan oleh presiden dan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Saya nggak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan kepada presiden. Kami tugasnya membuat regulasi. Soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa, kami nggak tahu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Supratman mengatakan, nantinya Dewan Pertimbangan Agung juga akan memiliki posisi ketua dan anggota, di mana masa jabatan semuanya akan mengikuti masa jabatan presiden yang melantik.
“Jadi semuanya presiden yang tentukan. Ketua itu dari anggota dan ditetapkan oleh presiden,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Jebloskan Dua Pejabat PLN dan Direktur Truba ke Penjara Terkait Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam
Sebagai informasi, Baleg DPR RI telah menyetujui Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagai inisiatif DPR.
Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke paripurna untuk meminta persetujuan tingkat dua.
Selain mengenai perubahan nomenklatur, RUU tersebut juga akan membahas soal kebebasan presiden untuk menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung. Selain itu, juga ada pembahasan mengenai syarat-syarat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








