PKB Sebut Langkah Gibran Mundur Sudah Tepat, Tidak Harus Diikuti oleh Prabowo

AKURAT.CO Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak ingin mempersoalkan terkait langkah Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka yang resmi mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo.
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menilai tidak ada aturan yang dilanggar oleh Gibran terkait pengunduran dirinya itu. Sementara mengenai etika, menurutnya itu tergantung sudut pandang masing-masing.
"Ya kan kalau secara aturan nggak ada yangvdilanggar. Secara etika, moral, kembali lagi kalau soal etika dan moral itu tergantung masing-masing sudut pandagnya," kata Jazilu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Bahkan, dia justru menganggap pengunduran diri tersebut adalah langkah tepat yang diambil oleh Gibran. Sebab, Gibran harus mempersiapkan diri jelang dilantik pada Oktotober mendatang.
Baca Juga: Keputusan Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Diapresiasi Politisi PDIP
"Kalau dari sisi politik ya mungkin ini waktu yang terpat untuk mas Gibran untuk mundur, kalkulasinya politik," ujarnya.
Sementara itu, dia juga menilai tidak ada keharusan bagi Presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk mundur. Selama tidak ada aturan yang dilanggar, tidak ada salahnya jika Prabowo terus melanjutkan jabatannya sebagai Menteri Pertahanan hingga selesai.
"Presiden, enggak ada aturan, kalau mau mundur silahkan, nggak ada yang dilanggar kan, kalau mau teruskan juga silahkan, kalau soal etika 'kok enggak mundur' itu kembali pada publik, yang penting tidak ada hukum yang ditabrak," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, resmi menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Surakarta.
"Hari ini kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Kota Surakarta. Selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada," katanya usai menyerahkan surat pengunduran diri di Kantor DPRD Surakarta, Selasa (16/7/2024).
Menurut Gibran, alasan pengunduran diri tersebut salah satunya untuk persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









