Tok! Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, Berikut Detail Peraturan dan Pelaksanaannya

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia kini mengizinkan praktik aborsi bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Hal tersebut diputuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain bagi korban pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual, aborsi dapat dilakukan bagi perempuan yang mempunyai indikasi kedaruratan medis.
Baca Juga: Polisi Periksa Orang Tua Korban Penganiayaan di Daycare Wensen School Indonesia
Detail dan Ketentuan Tindakan Aborsi
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. SK No 226960 A," bunyi Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tersebut, dikutip Rabu (31/7/2024).
Dalam PP tersebut, kedaruratan medis harus diindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan janin dengan cacat bawaan yang tak bisa diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Tindakan aborsi ini juga memerlukan sejumlah syarat, termasuk surat keterangan dokter tentang usia kehamilan yang sesuai dengan kejadian pemerkosaan.
Selain itu, korban harus mendapatkan keterangan dari penyidik yang membuktikan adanya dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Pelayanan aborsi yang diizinkan hanya dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Apa Itu Penyempitan Pembuluh Darah? Penyakit Mematikan yang Dialami Sonny Septian
Prosedur ini harus dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
Korban pemerkosaan yang menjalani aborsi juga wajib mendapatkan pendampingan konseling.
Baca Juga: Bursa Transfer: Ogah Bayar Transfer, Chelsea Pilih Rekrut Victor Osimhen dengan Status Pinjam
Jika korban memutuskan untuk membatalkan aborsi selama pendampingan, mereka berhak mendapatkan pendampingan hingga persalinan.
Baca Juga: NasDem dan Demokrat Kompak Gugat Lagi Hasil Pileg Banten dan Jakarta 2024 ke MK
Tidak hanya itu, anak yang dilahirkan bisa diasuh oleh ibu, keluarga, atau lembaga pengasuhan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








