Sambut Kedatangan Anies di PDIP DKI Jakarta, Prasetio Edi Bilang Kebenaran Pasti Menang

AKURAT.CO Anies Baswedan mendatangi kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta. Kedatangan Anies disambut jajaran partai dan bertemu dengan sahabatnya, Prasetyo Edi Marsudi, yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
"Selamat datang Pak @aniesbaswedan di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta. Satyam Eva Jayate. Kebenaran Pasti Menang #PDIPerjuangan #KebenaranPastiMenang #SatyamEvaJayate #SolidBergerak," ujar Prasetyo dalam akun instagramnya, Sabtu (24/8/2024).
Kunjungan Anies ke markas DPD PDIP DKI Jakarta disinyalir sebagai penjajakan politik, untuk memuluskan langkah cucu pahlawan nasional Indonesia Abdurrahman Baswedan itu menjadi calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024.
Sementara itu, kedekatan Anies Baswedan dengan sobat karibnya yang juga politikus PDIP, Prasetio Edi Marsudi semakin menancapkan dominasi Anies di Jakarta ketika nanti dia tokoh itu didaftatkan ke KPU pada Selasa (27/8/2024) pekan depan.
Baca Juga: Sambangi Markas PDIP, Anies Mau Ambil Tiket Maju Pilgub Jakarta 2024?
Terpisah, juru bicara Anies, Sahrin Hamid menyebutkan Anies datang ke kantor partai berlambang Banteng moncong putih itu hanya untuk silaturahmi.
"Iya (Anies datangi DPD PDI-P DKI Jakarta). Jam 13.00 WIB. (untuk) Silaturahmi," ujar Sahrin.
Sebagai informasi, Anies Baswedan masih memiliki peluang maju pada Pilgub Jakarta 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik.
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas untuk mencalonkan kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati) sebagaimana telah diputuskan dalam Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024.
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







