Akurat
Pemprov Sumsel

Sambut Kedatangan Anies di PDIP DKI Jakarta, Prasetio Edi Bilang Kebenaran Pasti Menang

Citra Puspitaningrum | 24 Agustus 2024, 16:45 WIB
Sambut Kedatangan Anies di PDIP DKI Jakarta, Prasetio Edi Bilang Kebenaran Pasti Menang

AKURAT.CO Anies Baswedan mendatangi kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta. Kedatangan Anies disambut jajaran partai dan bertemu dengan sahabatnya, Prasetyo Edi Marsudi, yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

"Selamat datang Pak @aniesbaswedan di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta. Satyam Eva Jayate. Kebenaran Pasti Menang #PDIPerjuangan #KebenaranPastiMenang #SatyamEvaJayate #SolidBergerak," ujar Prasetyo dalam akun instagramnya, Sabtu (24/8/2024).

Kunjungan Anies ke markas DPD PDIP DKI Jakarta disinyalir sebagai penjajakan politik, untuk memuluskan langkah cucu pahlawan nasional Indonesia Abdurrahman Baswedan itu menjadi calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024.

Sementara itu, kedekatan Anies Baswedan dengan sobat karibnya yang juga politikus PDIP, Prasetio Edi Marsudi semakin menancapkan dominasi Anies di Jakarta ketika nanti dia tokoh itu didaftatkan ke KPU pada Selasa (27/8/2024) pekan depan.

Baca Juga: Sambangi Markas PDIP, Anies Mau Ambil Tiket Maju Pilgub Jakarta 2024?

Terpisah, juru bicara Anies, Sahrin Hamid menyebutkan Anies datang ke kantor partai berlambang Banteng moncong putih itu hanya untuk silaturahmi.

"Iya (Anies datangi DPD PDI-P DKI Jakarta). Jam 13.00 WIB. (untuk) Silaturahmi," ujar Sahrin.

Sebagai informasi, Anies Baswedan masih memiliki peluang maju pada Pilgub Jakarta 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas untuk mencalonkan kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati) sebagaimana telah diputuskan dalam Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024.

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.