Tiga Pasangan Cagub-Cawagub di Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi

AKURAT.CO Tiga pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 belum memenuhi syarat administrasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan pihaknya meminta tiga paslon tersebut untuk melengkapi syarat administrasi untuk maju di Pilgub DKI. Demikian disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Kamis (5/9/2024).
"KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," kata Wahyu.
Baca Juga: PKS Gerilya ke Basis Pemilih: Ungkap Alasan Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Wahyu menerangkan, ketiga paslon yang dinyatakan belum memenuhi syarat diberikan waktu untuk memperbaiki berkas administrasi mulai 6-8 September 2024. Wahyu menyebut tim ketiga paslon telah mengetahui kekurangan atau kesalahan masing-masing syarat administrasi.
"Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang. Karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu," ujarnya.
Dia menuturkan, tim ketiga paslon dapat memberikan revisi atas kekurangan dan kesalahan syarat administrasi masing-masing sesuai tenggat waktunya. Wahyu menyatakan, kekurangan atau kesalahan syarat administrasi terjadi lantaran keterbatasan waktu saat pendaftaran cagub-cawagub DKI 2024.
"Jadi, mereka (tiga tim paslon) sudah berkomunikasi dengan kami untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut," jelasnya.
Terdapat ketiga pasangan calon Pilkada DKI 2024 adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Pramono-Rano diusung PDIP dan Hanura, RK-Suswono diusung oleh 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sedangkan Dharma-Kun calon independen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







