Akurat
Pemprov Sumsel

Bahlil Tak Masalah Jika Prabowo Ingin Bentuk 44 Pos Kementerian: Kan Mau Melakukan Percepatan

Atikah Umiyani | 12 September 2024, 14:32 WIB
Bahlil Tak Masalah Jika Prabowo Ingin Bentuk 44 Pos Kementerian: Kan Mau Melakukan Percepatan

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, tak mau mempersoalkan terkait kabar soal wacana Presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian dalam masa pemerintahannya.

Di mana, beredar kabar bahwa Prabowo akan menambah jumlah kementerian yang sangat signifikan, dari 34 di era Presiden Joko Widodo, menjadi 44 pos kementerian.

Menurutnya, penambahan jumlah kementerian itu bukanlah persoalan. Dia menilai, penambahan itu memang dibutuhkan jika Indonesia ingin melakukan percepatan dalam berbagai sektor.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Harap Pemerintahan Prabowo-Gibran Lanjutkan Proyek Jalan Daerah

"Ya enggak apa-apa kalo dianggap kebutuhan kan mau melakukan percepatan. Nggak ada masalah kok. Tinggal tupoksinya saja saya pikir itu masing-masing pemimpin punya style-nya berbeda," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Menteri ESDM tersebut meyakini, Prabowo dapat mempertimbangkan dengan baik terkait penentuan jumlah kementerian berdasarkan aturan yang termuat dalam Undang-Undang.

"Mau berapa jumlahnya kita liat saja dan saya yakinkan bahwa pasti pak Prabowo akan mempertimbangkan secara matang dan akan sesuai dengan peraturan peundang-undangan," ujarnya.

Sebagai informasi, wacana Prabowo untuk melakukan penambahan pos kementerian pun mendapat dukungan dari DPR RI. Dimana, DPR akan segera merampungkan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

Di mana, dalam Revisi Undang-Undang Kementerian Negara terdapat poin fleksibilitas yang memuat aturan bahwa presiden berhak menentukan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhannya. Sehingga, Prabowo punya keleluasaan untuk menambah maupun menggabungkan pos-pos kementerian yang ada.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.