Revisi UU Kementerian Negara, Baleg Yakin Prabowo Tak Akan Kebablasan Tentukan Jumlah Menteri

AKURAT.CO Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, meyakini Presiden terpilih, Prabowo Subianto, tidak akan kebablasan dalam menentukan jumlah menteri maupun pos kementerian ke depan.
Hal itu disampaikan Firman saat ditanya mengenai luasnya kebebesan seorang presiden dalam menentukan jumlah kementerian sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Kementerian Negara.
Dia meyakini, Prabowo bukan orang yang sembarangan dalam menentukan sesuatu. Sebagai sesorang yang lama aktif sebagai tentara, dia menilai Prabowo adalah seseorang yang penuh dengan pertimbangan.
"Enggak (akan kebablasan), pak Prabowo bukan prototype yang itu, dia punya perhitungan, dia seorang tentara senior, dia ahli strategi, dia sangat paham lah itu," kata Firman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Lewat Revisi UU Kementerian Negara, Prabowo-Gibran Diharapkan Bisa Bentuk Pemerintahan yang Baik
Dia mengatakan, DPR RI memang berharap agar seorang presiden punya keleluasaan menentukan jumlah menterinya sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, tidak lagi harus berpatok dengan angka 34 pos kementerian sebagaimana yang termuat dalam aturan sebelumnya.
"Di UU Kementerian Negara itu harapan kami adalah pak Prabowo diberikan kesempatan seluas luasnya untuk menentukan jumlah menteri dan nomenklatur yang ada, dan itu harus menjadi hak prerogatif presiden sebagai prinsip prinsip dalam pemerintahan presidensil," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, dengan adanya keleluasaan itu, sehingga tidak ada lagi hak-hak presiden yang dibatasi oleh DPR melalui UU Kementerian Negara.
"Selama ini kan semua ditentukan oleh undang undang, begini harus begitu, itu hak hak presiden dibatasi semua disitu. Harapan kami adalah dengan tidak mencantumkan norma jumlah, harapan kami bapak prabowo bisa mempertimbangkan itu berapa yang paling efektif," ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini Revisi UU Kementerian Negara sudah melalui proses pengambilan keputusan tingkat satu. Undang-Undang ini rencananya akan diparipurnakan oleh DPR RI pada pekan depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








