Cak Imin: Nama Baik Gus Dur Harus Direhabilitasi, TAP MPR II/MPR/2001 Resmi Dicabut

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa nama baik Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), harus direhabilitasi melalui pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001. Tap MPR tersebut kini resmi dicabut oleh MPR RI atas usulan Fraksi PKB.
Cak Imin menyatakan, partainya sangat menghargai jasa-jasa Gus Dur selama menjabat sebagai presiden, dan legasinya tidak boleh diragukan.
“Fraksi PKB secara legal memiliki dasar yang kuat bahwa jasa-jasa Gus Dur harus diakui, dan proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh membebani pribadinya. Penggantian kekuasaan tersebut seharusnya tidak membebankan nama baik Gus Dur,” ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Pengemudi Angkot yang Tabrak Sejumlah Kendaraan di Serpong Ditetapkan sebagai Tersangka
Menurut Cak Imin, meski politik telah menjatuhkan Gus Dur dari jabatannya, nama baiknya yang tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal, korupsi, atau pelanggaran konstitusi perlu dipulihkan.
“Politik memang menjatuhkan Gus Dur, tapi beliau tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, nama baiknya harus direhabilitasi,” tambah Cak Imin.
Cak Imin juga menekankan, jasa Gus Dur dalam mempertahankan pluralisme dan mencairkan hubungan antara agama dan negara menjadi alasan kuat untuk pencabutan Tap MPR tersebut.
“Jasa Gus Dur dalam mempertahankan pluralisme dan mempererat hubungan agama dengan negara adalah alasan kuat untuk mencabut Tap MPR ini,” jelasnya.
Baca Juga: Stop! Jangan Sebar Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Bisa Terkena UU ITE
Dengan pencabutan Tap MPR tersebut, Cak Imin yakin hal ini akan memperkuat argumen bahwa Gus Dur layak disebut sebagai pahlawan nasional.
“Walau tidak langsung terkait, pencabutan Tap ini memperkuat argumen bahwa Gus Dur adalah pahlawan nasional,” tutupnya.
Sebelumnya, MPR RI sepakat mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi tentang pertanggungjawaban Gus Dur, yang berujung pada pemberhentiannya sebagai presiden.
Pencabutan ini disahkan dalam rapat paripurna MPR RI akhir masa jabatan 2019-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Fraksi PKB melalui Anggota MPR RI, Eem Marhamah Zulfa, mengusulkan pencabutan Tap MPR tersebut sebagai langkah pemulihan nama baik Gus Dur.
Baca Juga: Pelantikan Prabowo Subianto Akan Undang Sejumlah Kepala Negara ASEAN dan G20
"Fraksi PKB memohon agar MPR mengeluarkan keputusan administratif terkait pencabutan Tap Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama baik Presiden Abdurrahman Wahid," ujar Eem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









