Akurat
Pemprov Sumsel

Cak Imin: Nama Baik Gus Dur Harus Direhabilitasi, TAP MPR II/MPR/2001 Resmi Dicabut

Paskalis Rubedanto | 25 September 2024, 15:46 WIB
Cak Imin: Nama Baik Gus Dur Harus Direhabilitasi, TAP MPR II/MPR/2001 Resmi Dicabut

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa nama baik Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), harus direhabilitasi melalui pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001. Tap MPR tersebut kini resmi dicabut oleh MPR RI atas usulan Fraksi PKB.

Cak Imin menyatakan, partainya sangat menghargai jasa-jasa Gus Dur selama menjabat sebagai presiden, dan legasinya tidak boleh diragukan.

“Fraksi PKB secara legal memiliki dasar yang kuat bahwa jasa-jasa Gus Dur harus diakui, dan proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh membebani pribadinya. Penggantian kekuasaan tersebut seharusnya tidak membebankan nama baik Gus Dur,” ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Pengemudi Angkot yang Tabrak Sejumlah Kendaraan di Serpong Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurut Cak Imin, meski politik telah menjatuhkan Gus Dur dari jabatannya, nama baiknya yang tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal, korupsi, atau pelanggaran konstitusi perlu dipulihkan.

“Politik memang menjatuhkan Gus Dur, tapi beliau tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, nama baiknya harus direhabilitasi,” tambah Cak Imin.

Cak Imin juga menekankan, jasa Gus Dur dalam mempertahankan pluralisme dan mencairkan hubungan antara agama dan negara menjadi alasan kuat untuk pencabutan Tap MPR tersebut.

“Jasa Gus Dur dalam mempertahankan pluralisme dan mempererat hubungan agama dengan negara adalah alasan kuat untuk mencabut Tap MPR ini,” jelasnya.

Baca Juga: Stop! Jangan Sebar Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Bisa Terkena UU ITE

Dengan pencabutan Tap MPR tersebut, Cak Imin yakin hal ini akan memperkuat argumen bahwa Gus Dur layak disebut sebagai pahlawan nasional.

“Walau tidak langsung terkait, pencabutan Tap ini memperkuat argumen bahwa Gus Dur adalah pahlawan nasional,” tutupnya.

Sebelumnya, MPR RI sepakat mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi tentang pertanggungjawaban Gus Dur, yang berujung pada pemberhentiannya sebagai presiden.

Pencabutan ini disahkan dalam rapat paripurna MPR RI akhir masa jabatan 2019-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Fraksi PKB melalui Anggota MPR RI, Eem Marhamah Zulfa, mengusulkan pencabutan Tap MPR tersebut sebagai langkah pemulihan nama baik Gus Dur.

Baca Juga: Pelantikan Prabowo Subianto Akan Undang Sejumlah Kepala Negara ASEAN dan G20

"Fraksi PKB memohon agar MPR mengeluarkan keputusan administratif terkait pencabutan Tap Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama baik Presiden Abdurrahman Wahid," ujar Eem.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.