Jamin Sikap Politik Masyarakat, KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong

AKURAT.CO KPU mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan, pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon tunggal.
"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada nonsatu pasangan calon," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Menurut Idham, diperbolehkannya pendukung kotak kosong berkampanye menjadi bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan masyarakat.
"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," jelasnya.
KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politik.
Baca Juga: Resmi, Raphael Varane Pensiun dari Karier Profesional di Usia 31 Tahun
Salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.
"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," kata Idham.
Meski begitu, KPU mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan dalam berkampanye.
Salah satunya, dilarang melakukan kampanye saat hari tenang dan hari pemungutan suara.
"Kami akan larang. Apapun itu bentuknya, kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami larang," ujar Idham.
Ia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan saat pemungutan suara.
Baca Juga: Ini Perangkat yang Mendukung Apple Intelligence Saat Diluncurkan
"Maka kami akan larang. Dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," jelas Idham.
Adapun, Pilkada Serentak 2024 mulai hari ini memasuki masa kampanye sampai 23 November mendatang.
Pelaksanaan pemungutan suara digelar tanggal 27 November dan pada 27 November sampai 16 Desember 2024 dilakukan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







