KIPP Terbitkan 4 Rekomendasi Pemantauan Cegah Pelanggaran di Pilkada 2024

AKURAT.CO Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menerbitkan empat rekomendasi atas hasil pantauan pelanggaran Pilkada 2024. Sorotan pertama, KIPP menilai pola pelanggaran Pilkada 2024 akan berbeda dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres pada Februari lalu.
"Upaya itu sudah disiapkan, upaya-upaya mobilisasi pemenangan sudah disiapkan sedari awal, rapih, dan terkoordinasi," kata Peneliti KIPP Divisi Monitoring, Brahma Aryana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).
Brahma menyebut, rekomendasi kedua menyoal minimnya pelanggaran pada tahapan kampenye. Dia menegaskan, hal itu bukan menjadi kebanggaan dan tidak boleh dianggap remeh. Sebab, itu menunjukan indikator rendahnya partisipasi politik.
"Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaksanaan Pilkada sebagai proses seleksi dan rekrutmen pemimpin politik di daerah-daerah mereka rendah," ujarnya.
Baca Juga: Ibu-ibu Bicara Udara Serukan Pentingnya Kualitas Udara Bersih di Pilkada Jakarta
KIPP juga menyorot soal politik uang yang menyasar semua unsur, baik itu penyelenggara pemilu maupun pemilih itu sendiri.
"Politik uang terhadap jajaran bawah penyelenggara pemilu dapat berdampak atau menyebabkan penggelembungan suara, manipulasi suara, penimbunan surat undangan memilih, penghilangan hak pilih, dan lain-lain," jelasnya.
Keempat, KIPP mengimbau agar pengawasan pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI beserta jajarannya di daerah, untuk lebih memfokuskan fungsi pengawasannya di tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara berjenjang.
Bawaslu dan jajarannya harus bekerja, di samping laporan masyarakat, namun harus lebih aktif pada 'fungsi kerja temuan' pelanggaran. Sehingga, ke depan tidak ada kejadian banyak kecurangan pemilu yang terjadi di masyarakat, tetapi minim temuan pelanggaran.
"Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai bagian dari Bawaslu agar lebih diperhatikan sehingga mereka benar-benar bekerja dan diaktivasi, karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2024 di prediksi akan didominasi pada pasal-pasal pelanggaran yang bersifat pidana di hari pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








