Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah: Akhir dari Era Pemilu Lima Kotak
Eko Krisyanto | 9 Juli 2025, 12:54 WIB

AKURAT.CO Indonesia akan menghadapi babak baru dalam sistem pemilu nasional.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu. MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal akan dipisahkan mulai tahun 2029.
Keputusan ini terjadi karena ada tuntutan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan menandai perubahan besar terhadap pola penyelenggaraan pemilihan umum yang selama ini menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu waktu.
Pemilu serentak yang dikenal dengan istilah “pemilu lima kotak” mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, serta kepala daerah dianggap terlalu kompleks dan tidak efektif. MK menilai bahwa model ini justru menyulitkan pemilih dalam membuat keputusan, serta menyamarkan isu-isu lokal akibat dominasi wacana nasional.
Mengapa Harus Dipisah?
Mahkamah berargumen bahwa penyelenggaraan pemilu secara serentak dalam rentang waktu yang sangat dekat menimbulkan persoalan serius dalam hal evaluasi kinerja pemerintahan.
Publik tidak memiliki cukup waktu untuk menilai capaian presiden dan anggota legislatif sebelum kembali dihadapkan pada pemilihan kepala daerah.
Tak hanya itu, penggabungan pemilu lokal ke dalam pemilu nasional cenderung membuat isu-isu pembangunan daerah tenggelam di tengah hiruk-pikuk kampanye nasional.
Dengan kata lain, perhatian publik dan media tersedot pada kontestasi kekuasaan di tingkat pusat, sementara permasalahan di tingkat daerah seringkali terabaikan.
MK juga mencatat bahwa sejak Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 pada 2020, belum ada pembaruan terhadap UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Sehingga pemerintah dan DPR menyiapkan reformasi menyeluruh untuk menyesuaikan kerangka hukum dengan putusan terbaru ini.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa seluruh model penyelenggaraan pemilu sebelumnya tetap konstitusional. Namun, perubahan ini dibutuhkan demi menciptakan tata kelola demokrasi yang lebih sederhana, terfokus, dan berorientasi pada kualitas.
Pilkada Diprediksi Baru Digelar Lagi pada 2031
Salah satu konsekuensi langsung dari pemisahan pemilu nasional dan lokal adalah perubahan drastis terhadap jadwal pilkada serentak.
Jika pemilu nasional tetap dilaksanakan pada 2029, maka pilkada serentak berikutnya diperkirakan baru akan digelar pada 2031.
Artinya, akan ada jeda waktu signifikan antara masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2024 dengan pemilihan selanjutnya.
Untuk mengatasi kekosongan pemerintahan, terdapat dua skenario telah disiapkan:
1. Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031
2. Penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Daerah bagi mereka yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada 2031.
Penempatan Pj dinilai sebagai strategi jangka pendek untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah, meskipun hal ini menimbulkan perdebatan soal legitimasi politik.
Di sisi lain, perpanjangan masa jabatan DPRD menjadi upaya untuk menyelaraskan ritme transisi sistem secara menyeluruh agar tidak terjadi benturan administratif dan politik.
Apa Dampaknya bagi Demokrasi?
Pemisahan jadwal ini bisa menjadi peluang untuk memperbaiki kualitas pemilu level nasional dan lokal.
Dengan penyelenggaraan yang tidak berbarengan, pemilih dapat lebih fokus memahami visi-misi kandidat, baik untuk kursi presiden maupun kepala daerah.
Namun, di sisi lain, penundaan Pilkada hingga 2031 akan ada pengangkatan Pj Kepala Daerah dapat menimbulkan kritik terkait akuntabilitas, netralitas birokrasi, serta hilangnya ikatan langsung antara pemimpin daerah dan rakyat.
Putusan MK menandai akhir dari sistem pemilu serentak yang selama ini menjadi ciri khas pesta demokrasi di Indonesia.
Dengan pemisahan antara pemilu nasional dan lokal, diharapkan sistem politik Indonesia menjadi lebih tertata, substansial, dan mampu menjawab kebutuhan pemilih secara spesifik di setiap level pemerintahan.
Namun, keberhasilan skema ini sangat bergantung pada kesiapan regulasi baru, manajemen transisi kekuasaan, serta komitmen seluruh aktor politik untuk tidak memanfaatkan masa peralihan demi kepentingan kekuasaan jangka pendek.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








