Akurat
Pemprov Sumsel

Pengamat: Pernyataan Bersama Prabowo dan Xi Jinping Justru Perkuat Kedaulatan Indonesia di Natuna

Oktaviani | 13 November 2024, 18:41 WIB
Pengamat: Pernyataan Bersama Prabowo dan Xi Jinping Justru Perkuat Kedaulatan Indonesia di Natuna

AKURAT.CO Pernyataan bersama yang dikeluarkan usai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping di Beijing, China, tidak mengancam kedaulatan Indonesia di laut utara Pulau Natuna.

Pakar hubungan internasional, Teguh Santosa, mengatakan, pernyataan ini justru mempertegas kedaulatan Indonesia di wilayah tersebut.

"Posisi Indonesia di Natuna tetap kokoh," kata Teguh dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Ia mengingatkan, batas laut Indonesia di wilayah itu sudah disepakati dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia, dan termuat dalam peta nasional tahun 2017 yang menunjukkan garis batas laut Indonesia dengan jelas berwarna biru.

Baca Juga: Gubernur Lemhannas Tekankan Pentingnya Mitigasi Dampak Perubahan Iklim di Indonesia

Menurut Teguh, penetapan batas laut teritorial antara Indonesia, Vietnam, dan Malaysia merupakan pencapaian besar yang dimulai sejak Deklarasi Djuanda tahun 1957 oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja dan kemudian diakui oleh dunia melalui UNCLOS 1982.

Langkah ini memperkuat Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki hak berdaulat atas perairannya.

Namun, Teguh mencatat, di luar batas laut teritorial, ada perbedaan pandangan antara Indonesia dan kedua negara tersebut terkait Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

"Peta nasional 2017 menandai batas ZEE ini dengan garis putus-putus merah muda. Di wilayah inilah perbedaan pandangan muncul, meskipun bukan merupakan bagian dari laut teritorial Indonesia," ujarnya.

Di sisi lain, Teguh juga mengingatkan, perairan Laut China Selatan merupakan area dengan banyak klaim tumpang tindih yang telah menimbulkan ketegangan bagi negara-negara ASEAN.

Baca Juga: Olahraga Ternyata Bisa Latih Jiwa Pemimpin di Diri Anak Perempuan

Ia menekankan, sejak 2009, China memasukkan kawasan tersebut dalam klaimnya dengan garis putus sembilan (nine-dashed lines) yang mencakup sebagian ZEE beberapa negara ASEAN.

Sebagai contoh, Filipina pernah menggugat China ke Permanent Court of Arbitration (PCA) di Belanda karena merasa wilayahnya diganggu.

Pada tahun 2016, pengadilan memenangkan Filipina, tetapi China menolak mengakui keputusan itu. Hal ini menunjukkan kompleksitas sengketa di kawasan tersebut.

Teguh menjelaskan bahwa istilah "areas of overlapping claims" dalam poin kesembilan pernyataan bersama Indonesia dan China merujuk pada wilayah-wilayah di luar laut teritorial Indonesia yang diklaim oleh beberapa negara.

Penggunaan istilah ini memberi ruang bagi pendekatan baru dalam menangani sengketa secara damai dan membuka peluang kerja sama tanpa mengabaikan prinsip-prinsip UNCLOS 1982 dan Declaration on the Conduct (DOC) of Parties in the South China Sea.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, pendekatan seperti ini sudah pernah berhasil diterapkan di Laut Kaspia, di mana negara-negara yang saling bersengketa seperti Azerbaijan, Iran, Kazakhstan, Rusia, dan Turkmenistan berhasil mencapai kesepakatan pada tahun 2018.

Baca Juga: Keterampilan Kepemimpinan yang Bisa Diambil Bagi Perempuan Aktif Berolahraga

Teguh menambahkan, pernyataan bersama tersebut juga mencerminkan kebijakan "tetangga baik" dari pemerintahan Prabowo yang berkomitmen pada stabilitas kawasan.

Dengan sikap ini, Indonesia berharap bisa memberikan solusi atas konflik di kawasan tanpa perlu meningkatkan ketegangan, tetapi justru mendorong kolaborasi yang menguntungkan semua pihak.

"Sebagai negara tetangga yang baik, Indonesia merasa punya tanggung jawab untuk membantu menyelesaikan sengketa secara damai dan mendorong kerja sama yang saling menguntungkan," ujar Teguh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.