Dugaan Pelanggaran di Pilkada Jakarta Tak Digubris, Tim Hukum Gerindra Siap Gugat Perselisihan ke MK

AKURAT.CO Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, ikut menyoroti banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran, mengungkap berbagai masalah serius yang terjadi, seperti formulir C6 yang tidak sampai ke pemilik suara.
Data yang dia terima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Maulana kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga: Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
Maulana turut menyesalkan, karena temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," ucapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. Parahnya, kondisi ini seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU RI maupun Bawaslu RI.
"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," tutup Maulana.
Sebelumnya, permasalahan serupa juga sudah dipersoalkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Sekretaris Tim Pemenangan Rido, Basri Baco bahkan sudah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan tidak profesional.
Laporan ini merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat pemilik hak suara. Imbasnya, mereka tidak bisa menggunakan haknya untuk mencoblos.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








