Akurat
Pemprov Sumsel

Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025

Citra Puspitaningrum | 13 Desember 2024, 22:27 WIB
Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memastikan bahwa pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024, diperbolehkan kembali mencalonkan diri pada Pilkada ulang 2025.

"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

KPU mencatat, ada dua daerah yang akan menggelar Pilkada ulang, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Selain calon yang kalah di Pilkada 2024, KPU juga membuka peluang bagi calon baru untuk mendaftar dalam Pilkada ulang.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan KPU Jangan Mepet-mepet Susun Regulasi Teknis Pilkada Ulang 2024

Pilkada ulang rencananya akan digelar pada 27 Agustus 2025. Saat ini, KPU tengah menyelesaikan proses harmonisasi terkait tahapan dan jadwal resmi Pilkada ulang. Tahapan tersebut dipastikan akan dimulai pada Januari 2025.

KPU RI menyatakan bahwa persiapan untuk Pilkada ulang sudah berjalan. Afif memastikan, bahwa pihaknya akan memberikan waktu yang cukup bagi calon-calon baru maupun calon yang kalah sebelumnya untuk mempersiapkan diri.

Dengan digelarnya Pilkada ulang, diharapkan masyarakat di dua daerah tersebut, yaitu Bangka dan Pangkalpinang, dapat kembali menentukan pilihan mereka untuk kepala daerah yang akan memimpin selama lima tahun ke depan.

KPU berkomitmen untuk menjalankan proses Pilkada ulang secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.