Gerindra Sebut PDIP Culas, Lempar Batu Sembunyi Tangan Soal Kenaikan PPN 12 Persen

AKURAT.CO Wakil Sekjen Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen bukan kebijakan dari pemerintahan Presiden Prabowo.
Sebab, kebijakan ini merupakan hasil dari produk hukum DPR yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan. Di mana pada saat itu hingga saat ini, Ketua DPR RI dijabat oleh Puan Maharani yang merupakan politisi PDI Perjuangan.
"Kenaikan PPN 12 persen adalah produk hukum UU No 20 Tahun 2021. Saat itu jangankan Pak Prabowo, kami pun di DPR periode 2024-2029 belum dilantik bahkan terpilih pun belum. Masih cari-cari Dapil keknya tahun itu," kata Kawendra dikutip dari instagram pribadinya, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga: PDIP Jadi Pihak yang Paling Bertanggung Jawab Atas Kenaikan PPN 12 Persen
"Di UU tersebut diharuskan naik 11 persen April 2022 dan 12 persen Januari 2025. Bisa direvisi? Tentu bisa, ada mekanismenya," sambungnya.
Beruntungnya, Prabowo berupaya sekeras mungkin agar kebijakan tersebut tak membebankan masyarakat kecil, sehingga hanya barang mewah saja yang dikenakan PPN 12 persen.
Dia menilai, bahwa PDIP sejatinya adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kebijakan ini. Bukan justru berpura-pura lupa, dan mengkritik balik kebijakan PPN 12 persen tersebut.
"Ayolah belajar cerdas, siapa Partai Berkuasa saat itu? Siapa Ketua DPR-RI saat itu? Siapa Ketua Panja nya ? Semua PDIP. Eh sekarang berasa paling membela rakyat. Lempar batu sembuyi tangan! Jangan begitulah, culas namanya kalian," ungkapnya.
Sebelumnya, Aktivis gerakan mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti, menyebut kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen, tidak lepas dari peran PDI Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: BKF Taksir PPN 12 Persen Tak Ganggu Stabilitas Ekonomi
Sehingga, dia mengaku sedikit bingung ketika banyak politisi PDIP saat ini yang berpura-pura lupa dan justru mengkritik balik kebijakan tersebut, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
"Kita semua punya tanggungjawab mengingatkan para pimpinan dan politisi PDIP terkait asal usul kenaikan tarif," kata Haris melalui keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
"Kebijakan PPN 12 persen yang diatur dalam UU Nomor 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bukankah kebijakan ini dibuat di era ketika PDIP menjadi rulling party, partai yang berkuasa di eksekutif dan di parlemen?," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







