PDIP Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Inisiatif Fraksinya, Minta Pemerintah Lakukan Kajian Ulang

AKURAT.CO Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menegaskan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan merupakan inisiatif dari Fraksi PDI Perjuangan.
Deddy menjelaskan, pembahasan undang-undang tersebut merupakan usulan dari pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode sebelumnya.
Dalam proses pembahasannya, Fraksi PDIP hanya bertugas sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).
"Jadi salah alamat kalau disebut PDI Perjuangan inisiatornya. Yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) melalui Kementerian Keuangan," ujar Deddy kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2024).
Baca Juga: Shin Tae-yong Sebut Indonesia Bisa Cetak 2-3 Gol Jika Ferarri Tidak di Kartu Merah
Deddy menjelaskan, saat pengesahan UU HPP, asumsi yang digunakan adalah bahwa kondisi ekonomi nasional dan global dalam keadaan stabil. Namun, dalam perjalanannya, situasi berubah, dan sejumlah tantangan muncul, seperti:
- Melemahnya daya beli masyarakat.
- Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah.
- Peningkatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Menurut Deddy, perubahan kondisi tersebut menjadi dasar bagi PDI Perjuangan untuk meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali apakah kebijakan ini tepat diterapkan tahun depan, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang tidak sedang baik-baik saja," jelasnya.
Deddy menegaskan, sikap Fraksi PDIP bukanlah penolakan, melainkan permintaan agar pemerintah memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Ragunan Online dan Offline Selama Waktu Liburan Sekolah
"Ini bukan soal menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, karena keputusan ini sudah disepakati pada periode sebelumnya. Kami hanya meminta agar kebijakan ini dikaji ulang dengan baik, demi menghindari persoalan baru di tengah masyarakat," tutur Deddy, yang juga anggota Komisi II DPR RI.
Dia menambahkan, jika pemerintah yakin bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat, maka pihaknya akan menghormati keputusan tersebut.
“Kalau pemerintah percaya diri bahwa kebijakan ini tidak menyengsarakan rakyat, silakan teruskan. Tugas kami adalah memastikan kondisi tetap terpantau dan kebijakan itu berdampak positif," tegasnya.
Menurut Deddy, PDI Perjuangan ingin memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12 persen tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.
"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi yang dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, kajian mendalam sangat diperlukan," tutupnya.
Dengan demikian, PDI Perjuangan berharap pemerintah tetap bijak dan responsif dalam mengambil kebijakan fiskal, terutama dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









