PKS Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Soal THR untuk Ojol dan Kurir Online

AKURAT.CO Wakil Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyambut positif arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Menurut Netty, langkah tersebut menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja berbasis aplikasi yang selama ini belum mendapat perhatian khusus terkait THR.
“Saya mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang menunjukkan keberpihakannya kepada para pekerja berbasis aplikasi yang selama ini belum mendapatkan THR,” ujar Netty dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan terhadap peran vital para pengemudi ojol dan kurir dalam mendukung perekonomian digital serta mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan KPK, Sempat Ngaku Tidak Punya HP
“Pengemudi ojol dan kurir online telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan terus melayani meskipun dalam kondisi sulit. Pemberian THR kepada mereka adalah bentuk kepedulian dan apresiasi yang layak diberikan,” tambahnya.
Meski para pengemudi ini dianggap sebagai mitra dalam platform digital, Netty menegaskan bahwa kesejahteraan mereka tetap harus menjadi perhatian bersama.
Lebih jauh, ia mendorong perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan ini sebagai bagian dari kebijakan berkelanjutan dalam menjaga hubungan baik dengan para mitra pengemudi dan kurir.
“Mari bersama-sama menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti pengemudi ojol dan kurir online,” tegas Netty.
Arahan ini dinilai sebagai langkah positif untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










