Akurat
Pemprov Sumsel

Jejak Karir dan Profil Hasbi Hasan, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang Jadi Tersangka Tindakan Pidana Pencucian Uang

Shalli Syartiqa | 24 April 2025, 13:56 WIB
Jejak Karir dan Profil Hasbi Hasan, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang Jadi Tersangka Tindakan Pidana Pencucian Uang

AKURAT.CO Hasbi Hasan adalah sosok penting di dunia hukum Indonesia yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Hasbi Hasan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, khususnya perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam perkara tersebut, Hasbi diduga menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Heryanto Tanaka, debitur koperasi tersebut, untuk memenangkan perkara kasasi di MA.

Uang suap tersebut disalurkan melalui perantara mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang menerima total Rp 11,2 miliar dari Heryanto dalam beberapa transfer.

KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka tindakan pidana pencucian uang (TPPU) pada Maret 2024.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap yang menjeratnya.

Namun, namanya kini menjadi sorotan publik akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan pencucian uang dan suap yang melibatkan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Profil Hasbi Hasan

Hasbi Hasan lahir pada 22 Mei 1967 di Menggala, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Ia menempuh pendidikan dasar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri, lalu melanjutkan pendidikan agama dan hukum yang membentuk dasar keahliannya di bidang hukum dan peradilan.

Selain sebagai pejabat tinggi di Mahkamah Agung, Hasbi dikenal juga sebagai akademisi dan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam di Universitas Lampung.

Ia pernah menjadi dosen di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta serta menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Lampung.

Jejak Karir Hasbi Hasan

Karir Hasbi Hasan di dunia hukum dan peradilan sangat panjang dan beragam. Sebelum menjadi Sekretaris Mahkamah Agung, ia pernah mengisi sejumlah posisi strategis, antara lain:

  1. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil) Mahkamah Agung.
  2. Direktur Pembinaan Administrasi di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
  3. Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.
  4. Guru besar dan dosen di universitas terkait bidang hukum serta ekonomi Islam.
  5. Hasbi juga memiliki reputasi sebagai akademisi yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu peradilan Islam dan hukum di Indonesia.

Proses Hukum yang Dijalani

Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar, yang jika tidak dibayar akan menimbulkan penyitaan dan pelelangan asetnya, dan jika aset tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 1 tahun.

Vonis ini telah diputus dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, meskipun sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut hukuman lebih berat selama 13 tahun 8 bulan.

Selain menjalani hukuman tersebut, Hasbi juga masih menjalani proses pemeriksaan atas kasus dugaan pencucian uang yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK meminta Hasbi menjelaskan perannya dalam aktivitas pencucian uang.

Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada April 2025 sebagai bagian dari pengembangan kasus TPPU yang melibatkan berbagai pihak

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.