Akurat
Pemprov Sumsel

PCO RI Buka Pintu Diskusi Soal Usulan Dana Besar untuk Parpol Demi Tekan Korupsi

Atikah Umiyani | 19 Mei 2025, 18:17 WIB
PCO RI Buka Pintu Diskusi Soal Usulan Dana Besar untuk Parpol Demi Tekan Korupsi

AKURAT.CO Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO RI), Hasan Nasbi, menanggapi usulan dari pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian dana besar dari APBN untuk partai politik.

Menurutnya, pemerintah terbuka untuk mendiskusikan gagasan tersebut sebagai bagian dari upaya menekan korupsi dalam sistem politik nasional.

“Presiden sangat serius dalam agenda pemberantasan korupsi, dan ide-ide yang rasional tentu bisa didiskusikan,” ujar Hasan di Kantor PCO RI, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup pintu terhadap saran-saran yang konstruktif, termasuk usulan peningkatan dana partai politik.

Namun, setiap wacana tetap harus dikaji dari sisi rasionalitas dan dampaknya terhadap keuangan negara.

“Semua harus dihitung secara matang—ketersediaan anggaran, prioritas nasional, dan kemampuan fiskal negara,” jelasnya.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Siap Beroperasi di 63 Lokasi, Sasar Siswa Miskin dan Daerah Tertinggal

Hasan juga mengungkapkan bahwa partai politik saat ini memang sudah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.

Namun, opsi peningkatan dana harus dilihat sebagai bagian dari upaya reformasi sistem politik, bukan sekadar solusi tunggal.

“Memberantas korupsi bisa melalui banyak cara. Bisa lewat reformasi sistem, tambahan bantuan dana, atau mekanisme baru yang lebih transparan. Semua bisa dibahas untuk menjadi produk hukum,” tutup Hasan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengusulkan, agar partai politik (parpol) bisa mendapat bantuan dana besar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal itu ditujukan untuk mencegah praktik korupsi.

Menurutnya, sistem politik saat ini masih membuka lebar ruang terjadinya praktik korupsi.

Apalagi, kata dia, sistem politik tanah air memerlukan anggaran besar bagi seorang figur ingin menduduki jabatan publik. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.