DPR Belum Bersikap soal Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, DPR belum bisa mengambil sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029.
Hal ini disampaikan Dasco menanggapi pertanyaan soal kemungkinan DPR akan mengakomodasi putusan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Ia menegaskan bahwa kajian terhadap implikasi putusan MK masih dalam tahap awal, sehingga belum ada keputusan resmi dari DPR terkait langkah lanjutan dalam proses legislasi.
“Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” kata Dasco yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Baca Juga: Pep Guardiola Sebut Manchester City Temukan Kembali Permainan Lamanya, Sinyal Kebangkitan?
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 resmi memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, mulai Pemilu 2029.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan tidak lagi sesuai dengan prinsip pemilu yang sederhana dan berkualitas.
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan, diselenggarakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah," ujar Suhartoyo.
Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mempersoalkan efektivitas dan efisiensi sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan.
Baca Juga: BSMI Kembali Kirim Tim Medis Darurat ke Gaza, Fokus Layani Pasien di RS Al-Nasr
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







