Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Peluang Emas Benahi Sistem Politik dari Hulu ke Hilir

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu lokal dan nasional disambut gegap gempita oleh sejumlah kalangan, tak terkecuali Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta.
Sekretaris Wilayah DPW PSI Jakarta, Geraldi Ryan Wibinata, mengatakan putusan MK sebagai peluang emas untuk membenahi sistem politik dari hulu ke hilir, terutama dalam urusan regenerasi kader dan pencarian pemimpin masa depan.
"Kami di PSI Jakarta akan mengawal keputusan MK tersebut dan bersiap-siap mengikuti pemilu berikutnya dengan sistem baru yang telah disesuaikan. Ini merupakan kesempatan bagi kita, terutama anak muda, untuk memperbaiki sistem politik demi kehidupan bangsa yang lebih baik ke depan," ujarnya, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga: Polemik Putusan MK dan Masa Jabatan DPRD: Menjaga Konstitusionalitas dalam Transisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), melalui putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Salah satu poin krusialnya: pemilu tingkat nasional dan lokal harus dipisah, maksimal dengan jeda 2 tahun 6 bulan.
Bagi PSI, ini bukan sekadar penyesuaian kalender politik. Ini soal nafas baru. "Keputusan MK ini membuat partai punya waktu. Selama ini kami harus menyiapkan kader untuk pemilu serentak. Sekarang kami bisa fokus, satu per satu, sehingga kader kami siap bertarung optimal," lanjutnya.
Tak tinggal diam, PSI Jakarta sudah ancang-ancang membenahi jantung organisasi: sistem rekrutmen caleg dan cakada. "Kami akan memperkuat sistem rekrutmen agar bisa melahirkan pemimpin-pemimpin terbaik, khususnya di Jakarta," tegasnya.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Kemendagri Fokus pada Efisiensi Biaya dan Regulasi
Dalam sidang sebelumnya di MK, Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menggarisbawahi betapa sistem lima kotak dalam pemilu serentak menggerus idealisme parpol. Keterbatasan waktu dan sumber daya memaksa partai mengusung caleg berbasis popularitas dan modal semata, alih-alih kader hasil pembinaan jangka panjang.
"Partai menjadi tidak berdaya ketika harus berhadapan dengan caleg pemilik modal dan popularitas karena tidak ada cukup ruang untuk kaderisasi. Ini yang hendak diperbaiki," kata Fadli kala membacakan permohonan gugatan di MK, Jumat (4/11/2024).
Kini, keputusan MK seolah membuka ruang hidup baru bagi partai-partai politik. Dan PSI Jakarta, dengan semangat muda dan slogan progresifnya, memilih tidak menunggu terlalu lama. Mereka bersiap tancap gas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








