Baleg DPR: Pengesahan RUU PPRT Kemungkinan Lewat dari Target Tiga Bulan

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan segera dilakukan.
Namun, prosesnya diperkirakan akan melewati tenggat waktu tiga bulan yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan, target waktu tiga bulan tersebut tidak mengacu pada kalender hari kerja secara konvensional.
“Penyampaian Pak Prabowo, RUU PPRT harus diundangkan dalam waktu tiga bulan. Tapi hitungan ini bukan kalender kerja biasa, karena DPR punya masa reses,” jelas Bob dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Bob menjelaskan, selama masa reses, anggota DPR akan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Masa reses DPR selanjutnya akan berlangsung mulai 25 Juli hingga 15 Agustus 2025.
“Kami perlu pendalaman dalam pembahasan, dan ini bukan hanya soal RUU PPRT saja,” tambahnya.
Selain RUU PPRT, Baleg DPR juga tengah menggodok RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca Juga: PCO: Bergabungnya Indonesia ke BRICS Bukan Tanda Anti-Barat
Keduanya masih berada dalam tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menjaring aspirasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
“RUU BPIP juga sedang dibahas. Kita pastikan semua masukan publik diserap secara menyeluruh. Prinsipnya, kerja-kerja legislasi tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU PPRT telah dimulai melalui agenda RDPU.
“Mulai masa sidang ini, kami sudah menggelar RDPU untuk menjaring masukan dari masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Rabu (7/5/2025).
Langkah ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh (May Day) 2025.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan lima komitmen besar kepada buruh Indonesia, salah satunya adalah percepatan pengesahan RUU PPRT.
Empat komitmen lainnya meliputi pengesahan RUU Perampasan Aset, pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh, pembentukan Satgas PHK, serta penghapusan sistem outsourcing yang merugikan pekerja.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Dana PIP 2025 SD Lewat HP di pip.dikdasmen.go.id
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









